Kemhan RI Laksanakan Sosialisasi Evaluasi Dan Kajian Administrasi Prajurit TNI
Kemhan RI Laksanakan Sosialisasi Evaluasi Dan Kajian Administrasi Prajurit TNI
Pada hari Kamis tanggal, 4 Juli 2019 pukul 09.00 Wit Staf Dirjen Kekuatan Pertahanan Sumber Daya Manusia melaksanakan Sosialisasi Evaluasi dan Pengkajian Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Di wilayah Sorong yang disampaikan oleh Kolonel Arm Achmad Budiono, S.I.P, kepada Panitia penerimaan prajurit dengan jumlah peserta sosialisasi sebanyak 21 orang terdiri dari Korem 181/PVT 11 orang dan Lantamal XIV/Sorong 10 orang, dihadiri oleh Kasi Intel Korem 181/PVT Kolonel Inf Albert Panjaitan, Kasi Pers Korem 181/PVT Kolonel Kav Berto S. P. Capah, Dandenkesyah 18.04.01Sorong Letkol Ckm A. Ayomi, Kajenrem 181/PVT Letkol (K) Caj Selvi Rumbrawer dan Pasi Pers Korem 181/PVT Mayor (K) Caj Welmince bertempat di Aula Praja Vira Tama Korem 181/PVT Jl. Pramuka No. 1 Sorong-Papua Barat.
Dalam sambutan Direktur Sumber Daya Manusia Ditjen Kuathan Kemhan RI yang dibacakan oleh Kolonel Arm Achmad Budiono, S.I.P selaku ketua Tim sosialisasi mengatakan bahwa salah satu kegiatan Subdit Rendiagasiskar Dit SDM Ditjen Kuathan dalam penetapan program kegiatan bidang pertahanan tahun 2019 diantaranya adalah melaksanakan rapat evaluasi dan pengkajian pelaksanaan peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2010 tentang Administrasi prajurit TNI di daerah untuk mencari masukan dari Kotama/Satker di daerah dalam proses penerimaan prajurit TNI sesuai dengan Minimum Essential Force bahwa strategi pertahanan komponen utama menuju kekuatan yang ideal, dengan kebijakan personel TNI menggunakan prinsip Zero Growth, Right Sizing dan mempertimbangkan aspek organisasi untuk mewujudkan komposisi TNI yang tangguh dan handal.
Sebagai bahan awal Subdit Rendiagasiskar Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan telah membuat Check List evaluasi dan pengkajian. Hal ini untuk memperoleh masukan sehubungan rencana kebutuhan prajurit TNI di daerah, dari proses penerimaan prajurit TNI dan kendalanya serta animo masyarakat sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi prajurit TNI dan pokok-pokok kebijakan Panglima TNI di bidang personel pada Rakorpers Ta. 2019. Selanjutnya hasil masukan dari
Kotama/Satker di daerah akan disusun laporan untuk memberikan gambaran kepada pimpinan tentang pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pengkajian ini, dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai bahan masukan penentuan kebijakan untuk kegiatan penerimaan prajurit TNI selanjutnya.(litbangMPNI)
0 Komentar: