” KARYONO SH” selaku Kuasa Hukum dari “ mustofa ” bacakades batukarang 2019

” KARYONO SH” selaku Kuasa Hukum dari “ mustofa ” bacakades batukarang 2019 

MPNI - Karyono SH, mengatakan  sangat menolak sekali penetapan bakal calon kepala desa tersebut karna sejak dari awal proses ini sudah tidak transparan, diduga ada upaya dari kepala desa batukarang yang masih menjabat saat ini telah melakukan penjegalan terhadap pencalonan klien saya.(14/10/2019)

“Makanya saat klien kami mengajukan protes terkait legalitas keabsahan dokumen surat keputusan kepala desa batukarang atas nama saudari siti aisah tahun 2015 sebagai salah satu bacakades batukarang 2019, oleh panitia pemilihan kepala desa P2KD batukarang tidak ditanggapi”.
Terus terang terkait masalah ini akan kami bawa kejalur hukum, baik secara hukum pidana ataupun secara hukum perdata .meskipun P2KD desa batukarang sudah menentukan nomor urut calon kepala desa batukarang. Karena menurut penilaian kami penetapan bakal calon kepala desa batukarang ini sudah cacat formil dan cacat hukum.

Yang dilaksanakan dikantor balai desa batu karang  kecamatan camplong kabupaten sampang, jawa timur pada tanggal 14 oktober 2019 yang sekaligus telah mengumumkan 5 calon kepala desa (Kades) batukarang.

Walaupun penetapan 5 calon tersebut mendapat protes dari salah satu bakal calon yang tidak lolos namun pelaksanaan penetapan bakal calon kepala desa  batukarang tersebut tetap dilaksanakan. Namun menurut kuasa hukum mustofa pelaksanaan tersebut ilegal, Sebab diindikasikan salah satu bakal calon yang diloloskan oleh P2KD desa batukarang menggunakan surat keputusan kepala desa batukarang tahun 2015 yang di duga palsu, walaupun mendapat protes karena dugaan telah melakukan pemalsuan dokumen surat keputusan tahun 2015. Namun protes tersebut tidak digubris , bahkan P2KD langsung mengumumkan bacakades yang lolos dan sekaligus langsung diumumkan dengan nomor urut calon nya masing masing ” Kami sangat menolak dan protes keras.”imbuhnya.

“Apalagi klien kami punya bukti yang otentik tentang surat keputusan tahun 2015 atas nama siti aisah dan juga dokumen resmi yang bersetempel basah terkait salah satu bakal calon yang pernah menjadi kaur keuangan didesa batukarang tahun 2015 tersebut, ujar lawyer dari LBH Independen file ini.

Disamping itu ditempat yang sama sebut saja Safi’ih Sekretaris P2KD, Didesa Batu karang menjelaskan terkait keabsahan dokumen surat keputusan/ SK pengalaman kerja di lembaga pemerintahan atas nama siti aisah tahun 2015 tersebut yang sempat diperotes oleh salah satu bakal calon menurut nya itu sudah sesuai.

Karyono menambahkan bahwa pada tahun 2015, salah satu bakal calon (SITI AISAH) tersebut tidak pernah menjadi kaur keuangan desa batukarang , yang menjadi kaur keuangan desa batukarang pada tahun 2015 adalah  Mutmainnah. Sedangkan  Siti aisah sebagai Apel di desa batu karang berdasarkan sk kepala desa batukarang sejak tahun 2017, jelasnya.

Dan dia juga mengatakan , saudara “MUSTOFA” sempat protes terkait legalitas (SITI AISAH) sambil menunjuk RPJMD kepada tim 8.(litbangMPNI)

0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151