Dipecat tidak terhormat seorang karyawan yang sudah bekerja 25 tahun, melaporkan mantan bos nya ke disnakertransgi jakarta barat

 


Dipecat tidak terhormat seorang karyawan yang sudah bekerja 25 tahun, melaporkan mantan bos nya ke disnakertransgi jakarta barat

www.mediapadjajaran.com - Jakarta, 20 November 2023. Seorang karyawan swasta sebuah perusahaan bergerak di bidang perdagangan dijakarta barat melaporkan mantan bos dan perusahaanya ke dinas ketenagakerjaan jakarta barat, 

Diketahui bahwa karyawan berinisial Sdt telah bekerja selama 25 tahun pada perusahaan PT. BJC jakarta namun dirinya dipecat dengan tidak prosedural dan semena mena serta  diberikan pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ketenagakerjaan Republik Indonesia, dirinya ( Sdt ) telah dirumahkan oleh perusahaanya selama 10 bulan dengan tidak mendapatkan gaji dari perusahaan dan selanjutnya malah di pecat secara sepihak, seorang karyawan yang sudah mengabdi buat perusahaan selama 25 tahun itu harus menerima nasib dipecat dan tidak dihargai oleh perusahaanya alias dibuang begitu saja oleh pihak perusahaanya tempat bekerja mencari nafkah,

Setelah menempuh upaya mediasi secara Bipartit namun tidak mendapatkan sebuah kesepakatan kedua belah pihak, ahirnya Sdt didampingi oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum BPAI Karyono, SH melaporkan dan mencatatkan perselisihan hubungan industrial tersebut kepada dinas ketenaga kerjaan wilayah hukum jakarta barat,

 

Saat dihubungi di kantor dinas ketenagakerjaan jakarta barat kuasa hukum sdt, Karyono SH mengatakan bahwa dirinya akan membela klienya sampai mendapatkan haknya sesuai yang ditentukan oleh undang- undang " kami akan berupaya membela klien kami sampai yang bersangkutan mendapatkan haknya selaku pekerja sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-- undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 junto Omnibuslaw/ Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja junto UU No. 2 tahun 2004 dan PP. No.35 tahun 2021",

Lanjut Karyono, kami tidak akan mundur walaupun sampai perkara ini berlanjut hingga ke tahap litigasi/ persidangan atau Pengadilan Hubungan Industrial, karena kami dalam  membela hak klien kami atau pekerja/ buruh yang terzolimi oleh pengusaha tidak setengah setengah, hukum harus ditegakkan sedali- adilnya, agar hal serupa tidak menimpa nasib pekerja / buruh yang lainya, pungkasnya.(Litbang MPNI)


0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151