Polres Asahan Gelar Press Release Dalam Pengungkapan Dua Kasus Besar Peredaran Narkotika, Dengan Total 30 Kg Sabu Yang Diamankan
www.mediapadjajaran.com - Humas Polres Asahan, 18 Juni 2025 – Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Bertempat di Aula Wira Satya Polres Asahan, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memimpin langsung kegiatan Press Release pengungkapan dua kasus besar tindak pidana narkotika jenis sabu oleh satres narkoba Polres Asahan.
Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni:
RKS (39), warga Sei Progo, Tanjung Balai.
R (26), warga Jl. Pemali, Tanjung Balai.
I (58), warga Jl. D.I Panjaitan, Tanjung Balai.
Ketiganya diketahui berperan sebagai kurir dan transporter narkotika. Barang bukti yang diamankan mencakup:
1 unit mobil Wuling silver BK 1304 JD,
l20 bungkus teh Cina Guanyinwang berisi sabu seberat total ±20.000 gram,
3 unit telepon genggam.
Kasus Kedua: Penangkapan 10 Kg Sabu di Perlintasan Rel KA Kisaran. Kasus kedua ini terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 01.45 WIB di perlintasan rel kereta api Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Sari, Kisaran Barat. polisi menangkap tiga tersangka:
AP (26), warga Lingkar V, Tanjung Balai.
IJ (44), warga Arwana, Tanjung Balai.
F (34), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Barang bukti yang disita antara lain:
10 bungkus sabu (5 dalam kemasan teh Cina Guanyinwang, 5 dalam plastik bergambar alpukat),
1 buah tas hitam dan goni putih,
3 unit HP,
1 unit mobil Daihatsu Terios tanpa plat.
Ketiganya dijerat dengan pasal serupa dan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah sabu yang berhasil disita mencapai ±10.000 gram — setara penyelamatan 10.000 jiwa.
0 Komentar: