KAPOLRES LUMAJANG PIMPIN REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN TERKAIT PENEMUAN WANITA TAK BERBUSANA DI PANTAI PASEBAN
KAPOLRES LUMAJANG PIMPIN REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN TERKAIT PENEMUAN WANITA TAK BERBUSANA DI PANTAI PASEBAN.
POLRES LUMAJANG. Selasa 29 Januari 2019 Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH memimpin langsung rekontruksi atas kejadian ditemukanya wanita tanpa busana di lokasi wisata Pantai Paseban(25/01/2019). Dalam kegiatan yang digelar di lokasi pembunuhan tepatnya di pinggir sungai areal pertebuan di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Kapolres Lumajang didampingi pula AKP Hasran Cobra selaku Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Kasus ini sendiri bermula dari penemuan mayat wanita tanpa busana di wilayah hukum Polres Lumajang, tepatnya di Pantai Paseban, Dsn. Bulurejo, Ds. Paseban, Kec. Kencong. Pihak kepolisian yang saat itu menemukan kejanggalan atas korban, melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, diketahui wanita tersebut adalah korban pembunuhan yang berlokasi di wilayah hukum Polres Lumajang.
Sat Reskrim Polres Jember pun bekerja sama dengan Tim Cobra Polres Lumajang untuk mencari dalang dibalik terbunuhnya wanita tersebut. Akhirnya petugas mengerucut pada dua nama yang memang menjadi orang terakhir yang keluar bersama korban. Mereka adalah M. Syafii, 24 th,Swasta, beralamat di Dsn. Krajan II, Rt 21, Rw 6, Ds. Dawuhan Wetan, Kec. Rowokangkung, Kab. Lumajang bersama dengan inisial M.N.R, 15 th, Pelajar, beralamat di Dsn. Krajan I, Ds. Dawuhan Wetan, Kec. Rowokangkung, Kab. Lumajang.
sedangkan korban adalah Idayati, 42 th, wiraswasta, lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Dr Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan pada awak media bahwa pelaku harus diberi timah panas oleh petugas karena berusaha melawan saat akan diamankan. “Pelaku Syafi’I memang berusaha melawan saat akan ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Maka dari itu, kami harus melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan timah panas pada kaki tersangka” ungkap Arsal.
Katim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra
menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini adalah kolaborasi dari Polres Lumajang dan Polres Jember yang tergabung dalam Macan Nusantara Bersatu (tim reserse se-Indonesia). “Berkat solidnya kerja sama Tim Cobra Polres Lumajang dan Sat Reskrim Polres Jember, pelaku dapat ditangkap dengan cepat. Namun demikian, pelaku mengaku telah menjual motor milik korban ke seseorang di wilayah Kabupaten Situbondo, sedangkan perhiasan korban ditemukan dirumah paman tsk safi’i. Kami akan terus mendalami kasus ini” Ucap Hasran Cobra.
Dari Jalannya rekonstruksi tergambar motif pembunuhan tersebut. awalnya tsk safi’i yang sdh janjian kencan dengan korban dengan kesepakatan pembayaran Rp 50 ribu. Korban dijemput oleh tsk 1 dan tsk 2 kerumahnya menuju ke TKP. di TKP Tsk Safi’i bersetubuh dengan korban, sedangkan M.N.R disuruh utk membeli rokok. selesai bersetubuh, korban meminta bayaran tambahan Rp 1 juta, dengan alasan tarifnya sudah naik. permintaan ini ditolak oleh tsk sehingga terjadi cekcok mulut. pada Akhirnya tersangka Safi’i memukul korban dengan tangan kosong 2 kali ke arah wajah, selanjutnya memukul menggunakan helm berulangkali ke arah wajah korban sampai korban tidak sadarkan diri. setelah itu tsk safi’i menyeret kaki korban ke arah sungai yang berjarak 10 meter dari TKP persetubuhan. saat itulah M.N.R datang menemui tsk safi’i yang kemudian membantu tsk safi’i melempar tubuh korban kedalam sungai Bondoyudo, lumajang. Jasad korban akhirnya terbawa arus sungai cukup jauh melintasi wilayah lumajang sampai di pantai paseban, jember.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun(litbangMPNI)
0 Komentar: