Pada hari, Kamis 21/02/2019 pukul: 11.30 WIB bertempat di Kejari Muarojambi telah dilaksanakan tahap II (penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) kasus OTT CPNS An. Tersangka MUHAMMAD YUSUF Bin MUHAMMAD KASAN.


Pada hari, Kamis 21/02/2019 pukul: 11.30 WIB bertempat di Kejari Muarojambi telah dilaksanakan tahap II (penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) kasus OTT CPNS An. Tersangka MUHAMMAD YUSUF Bin MUHAMMAD KASAN.


Untuk diketahui tersangka MUHAMMAD YUSUF Bin MUHAMMAD KASAN, pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 sekira Pukul 14.00 WIB, bertempat di RT 06 Desa Ladang Panjang Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, selaku Kasubbid Pengangkatan ASN pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi merupakan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah 


Kabupaten Muaro Jambi telah meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada peserta tes CPNS Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2018 yakni korban NA dengan ancaman tidak bisa diangkat sebagai CPNS, atas ancaman tersebut Korban akhirnya memberi sejumlah uang kepada tersangka sebesar Rp.19.300.000,- dan sisanya akan menyusul setelah menerima SK CPNS, atas perebuatan tersebut tersangka diamankan. Sumber Tim Penyidik Kejari Muarojambi.(litbang MPNI)

Terdakwa didakwa Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151