CEGAH KEJAHATAN DALAM LINGKUNGAN MEDIA SOSIAL (MEDSOS)


CEGAH KEJAHATAN  DALAM LINGKUNGAN MEDIA SOSIAL (MEDSOS)

MPNI - Latar Belakang Sosial atau MEDSOS merupakan hasil perjalanan saat ini yang berasal dari perkembangan teknologi telekomunikasi dan Teknologi Informatika yang dimulai dari perkenalan tahun 1810 berupa komunikasi sederhana menggunakan kaleng seng dan benang. Kemudian berkembang dengan menemukan  Telegraph pada tahun 1833 merupakan jasa komunikasi dengan mengirimkan data melalui jaringan listrik, dimana antara pengriim dan penerima disediakan peralatan telegram dan keluarannya disebut telegram.
Tahun 1876, diciptakan layanan telepon pertama oleh Graham Bell, komunikasi interaktif dengan mengeluarkan suara dan melakukan percakapan antara manusia yang masing-masing memiliki pesawat telepon.


Teknologi telepon yang dikenal dengan teknologi switching atau teknologi penyambungan berkembang  yang dimulai dari tekbologi switching analog hingga teknologi switching digital.

Tahun 1979, pertama kali Teknologi GSM alias Handphone diperkenalkan kemudian berkembang hingga sekarang menggunakan Andriod atau Smart HP.
Dengan perkembangan teknologi IT, maka suara, teks dan vido menjadi satu saluran dan sekarang kita bisa menikmatinya, seperti: video call, sambil kirim data dalam bentu teks, dll.

Apa yang terjadi saat sekarang?
Computer sebagai target – menyerang komputer-komputer (sebagai contoh : penyebaran virus). Computer sebagai senjata – menggunakan komputer melakukan kejahatan tradisional yang umum dilihat seperti penipuan (fraud) atau judi elegal (gambling on-line). Computer sebagai asesoris – menggunakannya komputer sebagai lemari arsip mewah (the fancy filing cabinet) menyimpan informasi ilegal atau informasi hasil curian.

Saat sekarang rumah bukan lagi menjadi tempat aman. Dimana tidak bisa melindungi kata-kata kasar, penghinaan dan menyakitkan masuk kerumah kita. Karena tidak bisa membendung masuknya berita Hoaks/ Kebohongan dan Fitnah yang berasal dari Mobile phone melalui SM atau WA. 

Dalam kondisi atau keadaan apa kita harus mewaspadari adanya berita Provokasi Hoax? Tujuan adanya berita provokasi dari WA berisi Informasi yang dikirim oleh pelaku yang ingin membuat perseorangan atau komunitas yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan, keresahan dan kekacauan.
Maka kita harus bisa mencerna dan melihat kondisi serta antisipasi dimasyarakat yang ada tentang berita provokasi dan kebohongan (hoax) pada saat:
1. Pesta Demokrasi (PEMILU). 
2. Hari-hari Besar Keagamaan seperti : Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, dll. 
3. Peringatan Hari-hari Nasional.
4. Regulasi Tarif (Telepon, PLN, PAM, BBM).
5. Sembako (Bahan Pokok).
6. Bencana Alam.
7. Ragulasi Upah TK. (UMR, UMK)
8. Kasus Hukum.
9. Promosi Jabatan.

Bagaimana tips menghadapai berita Provokasi?
Kita dalam menerima berita provokasi atau penipuan harus mengendalikan diri dengan langkah-langkah yang kami sampaikan:
Jangan langsung reaktif terhadap WA terindikasi provokasi.
Jangan panik dan tetap tenang.
Jangan langsung mereplay (membalas) WA ke pengirimnya.
Selalu memberikan respon positip.
Telaah, tafsirkan dan teliti isi WA tersebut.
Jangan sebarkan ke teman, keluarga, warga yang lain. 
Minta bantuan pihak ketiga yg paham pengetahuan IT membahas WA tsb.
WA disikapi secara kekeluargaan, jika berkaitan dengan masalah keluarga.
WA disikapi secara hati-hati berkaitan isu lingkungan, dan membicarakan dengan tokoh setempat dan aparat setempat. 
Jangan hapus pesan WA, sebagai bukti utk penyelidikan aparat berwenang jika ada indikasi kejahatan.
Laporkan ke operator WA atau pihak terkait, jika menghadapi aksi penipuan.
Taat terhadap hukum dan jangan melakukan main hakim sendiri.
Tetap lakukan aktivitas seperti biasa  tanpa pengaruh WA berindikasi provokatif.
Selalu tetap jalin komunikasi dalam semangat persaudaraan dengan sesama.
Sebarkan tips ini ke lingkungan kita. 

Apakah ada undang-undang yang memberikan sanksi atas penyebaran berita kebohongan?
Ancaman termasuk dalam kategori tindak pidana illegal content berdasarkanPasal 27 ayat (4) UU No.11 Th-2008, Informasi & Transaksi Elektonik (ITE) yang berbunyi sebagai berikut:
 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
.      Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa:
 “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
Message sebagai Informasi/Dokumen Elektronik yang tersimpan dalam sebuah perangkat mobile (handphone, smartphone, maupun blackberry) pada umumnya tetap tersimpan dalam memori maupun log perangkat, meskipun telah dihapus.
Semua data WA tetap tersimpan dalam server operator (RIM untuk Blackberry dan operator seluler korban/pelaku).

ERWIN RAMALI, litbangMPNI Praktisi Cegah Kejahatan.

0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151