Peserta PKBN Dibekali Tentang Pengetahuan Paham Radikalisme dan Bahaya Laten Komunis.
Peserta PKBN Dibekali Tentang Pengetahuan Paham Radikalisme dan Bahaya Laten Komunis.
Mpni - Barabai Kalsel. Memasuki Hari ke Tiga Pelaksanaan PKBN (Pendidikan Karakter Bela Negara) SMK Negeri 2 Barabai angkatan-II tahun 2019, peserta mendapatkan pembekalan materi tentang Paham Radikalisme dan Bahaya Laten Komunis oleh Pasi Inteldim 1002/Barabai Kapten Inf Subhan, pada Rabu (31/7).
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapten Inf Subhan bahwa bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak pada posisi silang strategis perdagangan dunia dengan penduduk yang pluralis dan sumber daya alam melimpah tidak akan lepas dari kepentingan asing yang dapat mengancam eksistensi dan kedaulatan NKRI.
Kompleksitas masalah dalam negeri masih belum teratasi secara optimal, meliputi aspek ipoleksosbud dan hankam, bahkan masih ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengancam integritas nasional seperti maraknya pendirian organisasi terlarang,ujarnya.
Berdasarkan atau sesuai Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai orgas terlarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena PKI dalam setiap kegiatannya menyebarkan mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme. UU Nomor 27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan degan kejahatan terhadap keamanan negara. UU RI Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan Surat ditjen kesbangpol kementerian dalam negeri RI Nomor : 220/3657/d/III/2012 tanggal 20 november 2012 tentang organisasi gafatar merupakan organisasi terlarang.
Organisasi adalah kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama, sedangkan organisasi terlarang adalah kelompok kerja sama antara orang-orang untuk mencapai tujuannya yang tidak diperbolehkan keberadaannya karena membahayakan baik keamanan nasional.
Dengan adanya dasar hukum tersebut diatas diharapkan pasa siswa dapat memiliah dengaan bijak apabila ingin mengikuti suatu organisasi di masyarakat, harus lebih dahulu mengetahui oragnisasi tersebut terlarang atau legal,tutur Subhan,”(pendim1002/Akrom.Mpni).
0 Komentar: