MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA KONSEP SEDERHANA BELAJAR MENJADI JURNALIS YANG SEIMBANG DAN PROPESIONAL SERTA PENJABARAN UNDANG-UNDANG PERS NO. 40 TH1999

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA (MPNI)

KONSEP SEDERHANA BELAJAR MENJADI JURNALIS YANG SEIMBANG DAN PROPESIONAL SERTA PENJABARAN  UNDANG-UNDANG PERS NO. 40 TH1999

www.mediapadjajaran.com  Konsepsederhana 5W + 1H sebagai berikut:

W1 = What = Apa? 
Pada saat akan menulis, kita harus bisa menentukan "Apa" yang mau kita tulis. Apa disini berupa tema atau topik yang mau kita ulas didalam tulisan. Misal tentang lumpur Lapindo, tentang anak jalanan, tentang kenaikan sembako, tentang kehidupan sekitar kita atau apapun yang menurut kita menarik untuk diceritakan dalam tulisan. Anggaplah yang mau kita tulis adalah tentang kita sendiri.

W2 = Who = Siapa? 
Disini baru kita menentukan tokoh yang akan mengisi tema cerita. Karena yang akan ditulis adalah tentang kita, maka tokoh utamanya adalah kita sendiri. Kemudian tambahkan minimal 3 tokoh yang berhubungan dengan kita, misalkan ayah, ibu dan kakak/adik. Dalam memilih tokoh, kitapun harus menggambarkan tentang diri kita, ayah, ibu dan kakak/adik. Ceritakan secara sekilas tentang sifat, watak, fisik, hobi dan apapun yang bisa ditangkap pembaca untuk menggambarkan para tokoh.

W3 = When = Kapan?
Ini adalah tentang waktu kejadian dari cerita yang akan kita tulis. Waktu kejadian akan memberikan imajinasi dari pembaca untuk masuk ikut terbawa dalam cerita yang kita buat. Saat ini atau masa lalu, waktu kuliah atau masih sekolah, siang atau malam harus kita ceritakan sebagai penguat cerita. Ini yang sering diabaikan oleh penulis khususnya yang pemula, karena dapat membuat bingung imajinasi pembaca.

W4 = Where = Dimana?
Ceritakan tempat kejadian dimana peristiwa yang akan kita tulis itu terjadi. Kita sedang berada dirumah, disekolah, dijalan atau dimana tempat kejadian dari cerita yang mau kita tulis perlu untuk digambarkan.

W5 = Why = Mengapa?
Alasan-alasan yang menjadi penyebab peristiwa dan latar belakang terjadinya peristiwa, akan menjadi bagian yang sangat menarik bila kita bisa menceritakannya secara detail. Misal alasan mengapa kita lebih mencintai ibu kita daripada ayah kita, atau alasan mengapa kita sampai putus sekolah, atau alasan mengapa ayah dan ibu kita sampai bercerai dan sebagainya.

H = How = Bagaimana? 
Ini adalah tentang bagaimana peristiwa dari cerita kita bisa terjadi, jelaskan liku-likunya dan kronologinya dengan baik. Bila kita merangkai bagaimana cerita ini bisa terjadi, maka kita akan membuat pembaca seolah-olah melihat kejadian dari cerita yang kita tulis.

Dengan konsep 5W + 1H kita akan dapat membuat kerangka cerita yang akan kita tulis. Selanjutnya tinggal merangkainya menjadi susunan yang saling berkaitan, ditambah dengan tata bahasa dan pilihan kata yang tepat. Mulailah dari yang sederhana, baru kemudian kita kerjakan yang lebih detail. Itu akan membuat kita bisa bebas untuk berkarya, tidak hanya dalam hal karya tulis tapi juga dalam hal apapun.

*UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Habibie adalah presiden yang membuka pintu lebar-lebar untuk kebebasan pers*

Bagi insan media, lahirnya UU Pers sangat berarti dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Wet ini tidak hanya mengakui kinerja jurnalistik yang dilakukan para awak media, tetapi juga menjamin kebebasan media untuk dapat memproduksi hingga menyiarkan berita kepada masyarakat. Pers dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi dan penegakan supremasi hukum.

Semangat UU Pers dapat dilihat dari kondiseransnya. Pertama,  kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

Kedua, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangs.

(Baca juga: Pasal-Pasal RUU KUHP yang Potensial Ganggu Kemerdekaan Pers).

Ketiga, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Keempat, pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pasal 2 UU Pers menyebutkan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 4 ayat (1) menambahkan, kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selanjutnya, Pasal 8 UU Pers juga menyebut dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Dan untuk sangsinya bagi mereka yang menghalangi tugas media juga telah diatur dalam Pasal 18 mulai dari hukuman pidana hingga denda. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers dapat dipidana penjara atau denda.

(Pimpinan Umum MPNI Ramli Jontang Sitorus)

0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151