SEORANG WARGA K.V MEMPERTANYAKAN HAKNYA PEMBAGIAN RASKIN KEPADA KEPALA DESA SIAMBATON PAHAE DIDUGA MELAKUKAN TINDAKAN KEKERASAN DAN PENGANIAYAAN PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2019 BERSAMA ISTRI KEPALA DESA TIDAK TERSENTUH OLEH HUKUM ADA STLP/07/I/2020/HUMBAHAS APAKAH GERANGAN INI....!!!?? WARGA MENUNTUT KEADILAN
Pada Tanggal 17 Desember 2019 pada hari Minggu sore jam 17.30 Istri kepala desa Cekcok mulut terhadap Korban K.V selang berapa menit Kepala desa N.S datang dengan mengendarai roda dua menabrakkan kepada korban, dengan emosinya juga istri kepala desa melakukan penganiayaan terhadap korban dan kepala desa juga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban mendorong dan menarik narik korban di depan umum begitu juga istri kepala desa N.S tetap melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa henti.
Terjadinya keributan ini disebabkan K.V menanyakan hak nya menyangkut TERKAIT PEMBAGIAN RASKIN DAN ISTRI KEPALA DESA DATANG MENGHAMPIRIN MENGATAKAN " KAMU BUKAN WARGA DISINI" ujar istri kepala desa.
Saat di pertanyakan dan ditelusuri bahwa korban adalah sebagai pemilih didesa Siambaton Pahae Kec. Pakkat. Kab. Humbang Hasundutan, dengan adanya bukti daftar warga yang turut memilih pada tahun 2018. Sebagai aparatur kepemerintahan seharusnya seorang kepala desa harus mengayomi warga masyarakat nya sendiri bukan melakukan tindakan yang merugikan warga nya ini telah melakukan diduga perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan yang dilihat dari Vidio yang di rekam oleh warganya sendiri. Sesudah terjadi Keributan ini Vidio yang direkam oleh warga setempat viral di metsos FB.
Ternyata ada yang menanggapin kejadian tersebut membuat klarifikasi sepihak mengatakan bahwasanya kejadian tersebut sudah di damaikan secara kekeluargaan oleh Paman Korban K.V. dengan klarifikasi tersebut di bantah keras oleh pihak korban bahwa korban tidak ada datang dan paman kami untuk menghadiri perdamaian yang dikatakan oleh pihak pelaku ujarnya pihak keluarga mengatakan tidak ada merasa dipanggil untuk menyelesaikan permasalanan ini, yang orang yang telah mengatakan itu hanyalah menutup persoalan ini.
Kami membantah semua apa yang dikatakan tidak benar adanya perdamaian ujarnya saat kami mengkonfirmasi terhadap keluarga.(litbangMPNI)
Ternyata ada yang menanggapin kejadian tersebut membuat klarifikasi sepihak mengatakan bahwasanya kejadian tersebut sudah di damaikan secara kekeluargaan oleh Paman Korban K.V. dengan klarifikasi tersebut di bantah keras oleh pihak korban bahwa korban tidak ada datang dan paman kami untuk menghadiri perdamaian yang dikatakan oleh pihak pelaku ujarnya pihak keluarga mengatakan tidak ada merasa dipanggil untuk menyelesaikan permasalanan ini, yang orang yang telah mengatakan itu hanyalah menutup persoalan ini.
Kami membantah semua apa yang dikatakan tidak benar adanya perdamaian ujarnya saat kami mengkonfirmasi terhadap keluarga.(litbangMPNI)
0 Komentar: