DANLANTAMAL X BERSAMA STAF AHLI KODAM BERI PEMAHAMAN KEPADA PERWIRA STAF TENTANG PPKM

DANLANTAMAL X BERSAMA STAF AHLI KODAM BERI PEMAHAMAN KEPADA PERWIRA STAF TENTANG PPKM

www.mediapadjajaran.com - Lantamal X Jayapura - Untuk memberi pemahaman kepada perwira staf Mako Lantamal X tentang bagaimana prosedur pegambilan keputusan tentang respon tanggap darurat bencana alam, Danlantamal X Brigjen TNI (Mar) Nurri Andrianis Djatmika mengundang Kapok Sahli Kodam XVII/Cendrawasih  Kolonel Inf Alrizal sebagai pemateri tentang Proses Pengambilan Keputusan Militer (PPKM), bertempat di Ruang Rapat Mako Lantamal X. Selasa (10/03/2020).

Dalam sambutannya Danlantamal X menyampaikan bahwa PPKM ini adalah metoda untuk TNI, bagaimana kita menerima perintah untuk melaksanakan suatu bentuk kegiatan dan ini untuk memberikan kita cara berpikir yang efektif logis berdasarkan situasi yang dihadapkan dengan faktor tugas, medan musuh dan pasukan sendiri.
"PPKM bukan hanya berlaku untuk proses pengambilan keputusan di dalam operasi militer perang tetapi juga bisa diterapkan pada kegiatan operasi militer selain perang (OMSP) diantaranya itu salah satunya adalah penanggulangan bencana.", terang Danlantamal X.

Sementara itu dalam penjelasannya, Kolonel Inf Alrizal mengatakan proses pengambilan keputusan tentang tanggap darurat bencana alam dimulai dari setelah bencana itu terjadi. Jika situasi pasca bencana diperkirakan sudah aman dan terkendali, barulah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua menggerakan dan mengerahkan kekuatan tim reaksi cepat SAR yang ada di daerah.
Setelah melalui hasil kajian yang cepat, tentang pelaksanaan SAR terhadap korban bencana alam, Kepala BPBD Papua mengusulkan dan menyarankan kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Papua untuk meminta bantuan kepada institusi TNI yang ada di daerah, misalnya Lantamal X.

Kemudian Gubernur Papua meminta bantuan Danlantamal X untuk membantu pemerintah daerah mengatasi tanggap darurat bencana alam dengan terlebih dahulu menentukan status bencana tingkat provinsi.

"Setelah itu Gubernur menunjuk Danlantamal X sebagai Incident Command (IC) dan memberikan masa tanggap darurat selama 12 hari.", pungkas Kolonel Inf Alrizal. Hadir pada kegiatan tersebut Wadanlantamal X Kolonel Laut (P) Eko Wahyono, S.E., M.M., Para Asisten Danlantamal X,  Para Kadis/Kasatker Lantamal X, Dansatrol Lantamal X Kolonel Laut (P) Tri Dian Hutanto, S. Kel., M.M, Danpomal Lantamal X, Letkol Laut (PM) Feber H. Simandalahi, S.H.,  Danyonmarhanlan X Letkol Mar Rian Malfi, M. Tr. Opsla dan Seluruh Perwira Lantamal X.(MPNI)

0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151