Danlantamal X : Mengisi e-Filling Sebagai Cerminan Prajurit TNI AL Disiplin Melaporkan SPT Penghasilannya
Danlantamal X : Mengisi e-Filling Sebagai Cerminan Prajurit TNI AL Disiplin Melaporkan SPT Penghasilannya
www.mediaoadjajaran.com - Orang bijak taat membayar pajak, begitulah pepatah mengatakan. Demikian yang disampaikan Danlantamal X Brigjen TNI (Mar) Nurri Andrianis Djatmika saat mengawali sambutannya pada sosialisasi pengisaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) pajak penghasilan secara e-filing yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura di Aula Samudera Loka mako Lantamal X. Senin (09/03/2020).
Lebih jauh Danlantamal X dalam sambutannya mengatakan dengan kemajuan perkembangan teknologi informasi, maka sistem pelaporan disemua instansi diharapkan dapat dilakukan secara online, tak terkecuali sitem pelaporan pajak tahunan (SPT), para peserta wajib pajak sekarang sangat dimanjakan dengan adanya sistem ini.
"Sangat ironis kalau prajurit dan PNS tidak mau bayar pajak dan saya sudah mengawali pembayaran SPT tahunan melalui e-filing ini, buktinya ini tanggal penyampaian tanggal 09 Maret 2020.", lanjut Danlantamal X.
Sementara' itu Kepala KPP Pratama Jayapura Bapak Nugroho dalam sosialisasinya menyampaikan bahwa e-filing merupakan sistem yang berfungsi membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online. Sistem ini berjalan sejak tahun 2005, namun belum digunakan secara luas oleh masyarakat karena saat itu pelayanan e-filing masih bekerja sama dengan penyedia jasa aplikasi, sehingga masih berbayar. Di tahun 2012 baru pemerintah menyediakan fasilitas e-filing secara gratis khusus untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS.
"Pengisian dan pelaporan SPT ini dilakukan setiap bulan Maret dengan tenggang waktu hingga akhir bulan Maret.", jelas bapak Nugroho. Pada sosialisasi ini para anggota dijelaskan mengenai mekanisme atau tata cara pelaporan pajak dengan menggunakan layanan e-filing. Dari wajib pajak harus memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif. Kemudian aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) dengan terlebih dahulu meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.
Selanjutnya wajib pajak dapat mengunjungi website djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi e-mail baru kemudian masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab 'Kirim SPT'.
Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.
Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.(MPNI)
0 Komentar: