Dandim 0721/Blora, Hadiri Rakor" Gerakan Jateng Di rumah Saya" Yang Dipimpin Langsung Bupati.
www.mediapadjajaran.com - BLORA. Dandim 0721/Blora Letkol Info Ali Mahmudi, SE, MM turit hadir dalam rakor "Gerakan Jateng di Rumah Saja" untuk wilayah Kabupaten Blora yang dipimpin Langsung Bupati Blora Djoko Nugroho, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No. 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang peningkatan kedisplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasanan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II Jawa Tengah, siang ini Rabu (3/1/2021) di Ruang Pertemuan Setda.
Gerakan ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Gubernur Jawa Tengah di tengah semakin tingginya angka persebaran Covid-19 di Jawa Tengah.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini yang meninggal karena Covid-19 di Blora sudah 198 orang dan sampai kapan ini akan berlangsung tidak bisa diprediksi.
"Beberapa kali saya sampaikan, Covid-19 di Indonesia ini akan berlangsung lama dikarenakan wilayah Indonesia ini luas. Perilaku warga masyarakatnya yang seolah-olah tidak ada virus ini. Sementara saat ini di media-media sosial para ahli, dokter menyampaikan gejala-gejala pertumbuhan virus ini yang susah terdeteksi,"lanjut Bupati.
Setelah mengadakan diskusi dengan jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Direktur RSU dan Kabag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, Bupati mengambil keputusan terkait "Gerakan Jateng di Rumah Saja" khusus untuk Sabtu-Minggu, 6-7 Feb 2021 sebagai berikut :
1. Penutupan Car Free Day
2. Pembatasan operasional toko/mall sampai dengan jam 20.00 WIB dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
3. Pembatasan operasional Restoran/Cafe/PKL/Warung sampai dengan jam 22.00 WIB dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pembatasan operasional pasar sampai dengan jam 10.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
5. Penutupan Pasar Hewan
6. Penutupan Karaoke/Tempat Hiburan
7. Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi
8. Pembatasan terhadap :
a. Hajatan/pernikahan (tanpa mengundang tamu)
b. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan, event, dan lain-lain
9. Pelaksanaan ibadah sesuai SE Bupati Blora Nomor 451/1798/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan Dan Penghentian Penyebaran Virus Covid-19 Di Kabupaten Blora.
Hasil dari rakor ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Blora yang saat masih diolah oleh Bagian Hukum Setda.(BRT.mpni)
0 Komentar: