Babinsa Koramil 01/Blora, Melaksanakan Rakoor Persiapan Rekapitulasi Penetapan DPTb


Babinsa Koramil 01/Blora, Melaksanakan Rakoor Persiapan Rekapitulasi Penetapan DPTb 

BLORA,– Dalam rangka persiapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb), PPS Desa Tambahrejo Kecamatan Blora Jumat 15 Februari 2019 menggelar rapat koordinasi (rakoor) dengan Pemerintahan Keluarahan Tambahrejo.

Turut hadir dalam agenda tersebut, Kepala Kelurahan Aris Rusmonohadi, SE, Ketua PPS Yatin Sukartono, Babinsa Koramil 01/Blora Serda Brotoseno, Perangkat dan anggota PPS desa Tambahrejo Kecamatan Blora.

Rakoor yang dimulai pukul 10.00 WIB dibuka langsung oleh ketua PPS desa Tambahrejo  Yatin Sukartono, dalam  sambutannya Yatin mengatakan “berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 244/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2019 tentang rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb), bahwa rekapitulasi dan penetapan DPTb dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka yaitu dimulai dari tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI” kata Yatin.

Selain itu, KA PPS juga mengatakan “untuk terus mencermati dan memastikan apakah sudah memenuhi syarat atau belum dalam mendata DPTb dan DPK” katanya

Anggota PPS Wahyu Tri Setyawan menambahkan, kaitan dengan persiapan rekapitulasi penetapan DPTb dan DPK . Wahyu mengatakan “sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 227/PL.02.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang petunjuk teknis DPTb dan DPK bahwa dalam pendataan DPTb dan DPK harus mengikuti alur, ini agar memudahkan dalam pendataan” kata Wahyu.

Apabila ada daftar pemilih tambahan (DPTb) maka PPS atau KPU menerbitkan formulir A.5, sedangkan apabila ada daftar pemilih khusus (DPK) yang telah dilakukan pengecekan dalam DPT dan memastikan pemilih tersebut tidak ada dalam DPT, maka PPS/KPU mencatat dalam formulir A.DPK-KPU.

“adapun untuk penyusunan dan rekapitulasi DPTb di PPS paling lambat tanggal 15 februari 2019, di PPK pada tanggal 15-17 Februari 2019 dan di KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 16-18 Februari 2019” jelas Wahyu

Sedangkan alat kerja dalam penetapan DPTb  yaitu, untuk Model A.41-KPU di tingkat PPS, model A.4.2-KPU untuk PPK dan model A.4.3-KPU untuk KPU Kabupaten/Kota.(PenBRT/litbangMPNI)

0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151