Pembinaan Lapas/Rutan yang tertuang dalam pasal 3 UUD No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yaitu Menyiapkan Warga Binaan
Pembinaan Lapas/Rutan yang tertuang dalam pasal 3 UUD No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yaitu Menyiapkan Warga Binaan
Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo terdapat berbagai macam pembinaan, antara lain Pembinaan Kerohanian,
Kemandiriandan Pembinaan Kesadaran Hukum. Dalam bidang kerohanian pembinaan yang telah berjalan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo antara lain Sholat Berjamaah, Belajar Sholat, Hafalan Juz Amma, Belajar Fiqih, Ceramah dan sebagainya. Untuk memaksimalkan program pembinaan kepribadian yang selama ini sudah berjalan, pada hari Rabu tanggal 6 Februarui 2019 mulai pukul 10.00 WIB s.d. 12.00 WIB, diadakan Evaluasi Program Layanan Bimbingan Kepribadian untuk Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Purworejo.
Evaluasi ini diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan seluruh mitra Rutan Purworejo dibidang pembinaan kepribadian yaitu Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Pondok Pesantren An-Nawawi, Pondok Pesantren Darul Tauhid dan STAINU Purworejo.
Evaluasi diawali dengan paparan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo Lukman Agung Widodo.
"Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Purworejo sudah lumayan bisa membaca Al-Qur'an dan lebih rajin beribadah" kata Lukman
"Tapi banyak hal yang perlu dievaluasi, seperti mengenai laporan progres perkembangan belum berjalan dan kurangnya ketertarikan warga binaan pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan. Saya berharap dengan evluasi ini pembinaan ke kerohanian di Rutan Purworejo bisa lebih maksimal dan tepat sasaran"Pungkas Lukman.
Dalam kesempatan kali ini Ka Rutan juga mensosialisasikan surat edaran DIRJENPAS No.Pas.126.PK.102.10.01 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Narkoba di Lapas/Rutan
Beberapa hal yang dibahas dalam evaluasi ini antara lain :
- Terkait waktu pelaksanaan pembinaan kepribadian
- Upaya untuk meningkatkan minat warga binaan pemasyarakatan dalam pembinaan kemandirian
- Materi/kurikulum pembinaan yang akan diterapkan pada warga binaan pemasyarakatan.
(HumasRutan/litbangMPNI)
.
#diary_kemenkumham
0 Komentar: