KAPOLRES ASAHAN WAJIB MENINDAK TENTANG TERJADINYA PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR DI KEBUN KELAPA SAWIT KORBAN BERNAMA SN KELAS 5 SEKOLAH DASAR

 

KAPOLRES ASAHAN WAJIB MENINDAK 
TENTANG TERJADINYA PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR DI KEBUN KELAPA SAWIT KORBAN BERNAMA SN KELAS 5 SEKOLAH DASAR

www.mediapadjajaran.com - Bunut Kab. Asahan – Siswi Kelas 5 Sekolah Dasar Ber nama  SN, warga Dusun VII Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulo Bandring Kab. Asahan. Mengalami Pemerkosaan di Tengah Kebun kelapa sawit yang dilakukan Pelaku yang bernama Ajs.

Pelaku Ajs berdomisili di desa yang sama dengan korban. Terjadi Pemerkosaan awal pada tanggal 25 September 2025. tepat pukul 20.00 wib pelaku kerumah korban dengan alasan meminta segelas air minum, bertemu dengan Suhendra dan pelaku meminta rokok kepada Suhendra menjawab tidak memiliki rokok jawabnya.

Dengan sudah direncanakan pelaku menyuruh dan meminta agar Korban SN mau membelikan rokok ke warung, korban menurutin permintaan pelaku untuk  membelikan rokok.

Karena jam sudah menunjukkan pukul 12.00 PM warung rokok tersebut tutup korban kembali kerumah, Pelaku yang sudah niat untuk melakukan kejahatan, menyusul korban kewarung ditengah jalan korban dirayu.

Pelaku berusaha membujuk rayu Korban dengan iming iming hanya makan Bakso, dan korban menyetujui ajakan pelaku. Pelaku pergi berbonjengan tiga dengan teman pelaku yang tidak di ketahui identitasnya.

Sesampainya di tengah kebun kelapa sawit korban dipaksa turun oleh pelaku disaksikan temannya prilaku pelaku berusaha untuk memerkosa korban meronta ronta. Setelah pelaku dapat memperkosa korban dengan tidak memiliki rasa penyesalan pelaku meninggalkan korban begitu saja ditengah kebun kelapa sawait.

Korban ditemukan salah satu warga yang sedang lewat melihat korban dalam keadaan semrawut nangis dan ketakutan. Warga menanyakan alamat rumah korban dan di bawa warga tersebut kerumah orang tuanya.

 

Sesampainya dirumah orangtuanya sangat terpukul dengan kejadian yang di ceritakan anaknya SN. Dan orangtua korban langsung bertindak dan melaporkan ke polres kab.asahan dan melakukan visum terhadap anaknya korban.

 

Pelaku dengan kejadian ini dapat di jerat : UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual, ancaman, kekerasan, serta diskriminasi.

“Derita psikis yang dialami korban tidak sebanding dengan luka fisik. Trauma, depresi, rasa malu, serta terganggunya masa depan korban adalah dampak jangka panjang yang tidak boleh diabaikan. 

Tertekan dan Trauma Berat

Kondisi psikis korban sangat terpukul akibat perbuatan bejat pelaku. “Korban bukan hanya diperkosa, tetapi juga diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kepada ibunya. Ancaman itu membuat korban ketakutan, tertekan, dan trauma hingga mengganggu kondisi mentalnya,

Dasar Hukum Perlindungan Anak

Kasus ini jelas melanggar hak-hak anak sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual, ancaman, kekerasan, serta diskriminasi.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memperberat sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

KUHPidana Pasal 285, Pasal 289, Pasal 290, dan ketentuan lain yang relevan dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Derita psikis yang dialami korban tidak sebanding dengan luka fisik. Trauma, depresi, rasa malu, serta terganggunya masa depan korban adalah dampak jangka panjang yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas kuasa hukum.(Litbang MPNI)


0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151