KEMENTERIANLINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA
KEMENTERIANLINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA
MPNI - Gakkum KLHK Kembali Mengamankan 17 Kontainer Kayu Gergajian Di Surabaya
Tanjung Perak, 14 Nopember 2019. Operasi Gabungan Balai Gakkum Maluku Papua
dan Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara berhasil mengamankan 17 Kontainer berisi kayu gergajian di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kayu jenis Merbau dan Linggua
Angsana tersebut berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional.
Manusela yang diduga diperoleh secara tidak sah dan diangkut mengunakan KM. Asia Pesona dari
Pelabuhan Wahai Maluku Tengah dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Volume kayu sejumlah sekitar ±205,8947 M³ di dalam 17 kontainer yang berisi kayu
gergajian akan dibawa ke PT. W.B.S, PT. M.J.J dan PT. T.S.
Peredaran kayu ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Balai Gakkum Maluku Papua yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada tanggal 11 November 2019.
Proses hukum telah dilakukan dengan memasang PPNS Line dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti kayu gergajian dan kontainer serta dokumen yang menyertai kayu tersebut.
Penyidik Gakkum KLHK menjerat para pemilik kayu dengan dugaan melanggar Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf c angka 3 dan atau angka 4 Undang–undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 86 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 94 ayat (1) huruf c jo Pasal 19 huruf d dan atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang–undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan oleh Tim PPNS Gakkum KLHK untuk mendalami dan mengembangkan adanya keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal yang terkait dengan peredaran kayu tersebut.(red)






0 Komentar: