KORAMIL 1709-03/WARBAH AMANKAN WARGA NEGARA ASING DARI DISTRIK INGGERUS KAB. WAROPEN
*KORAMIL 1709-03/WARBAH AMANKAN WARGA NEGARA ASING DARI DISTRIK INGGERUS KAB. WAROPEN*
www.mediapadjajaran.com - Waropen, Danramil 1709-03/Warbah Mayor Inf A. H. Widagdo beserta para babinsanya telah berhasil mengamankan 3 orang WNA (Warga Negara Asing) asal Tiongkok dan seorang pendampingnya WNI (Warga Negara Indonesia) asal Flores, yang diamankan di Makoramil 1709-03/Warbah Kodim 1709/Yawa, Senin, (27/01/2020).
Setelah diamankan di Makoramil waropen, Letkol Inf Leon, S.H Dandim 1709/Yawa menggandeng Kasubsi Intelijen Imigrasi Kelas II Biak Bismo Surono untuk bersama-sama menuju Kab. Waropen untuk melakukan pemeriksaan awal dan sekaligus melakukan penjemputan terhadap ketiga WNA yang berinisial FL, YH, LS, dan seorang WNI yang berinisial AHB tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap para WNA yang diamankan dari wilayah Distrik Inggerus tersebut, Pihak imigrasi mendapati bahwa ketiga WNA ini menggunakan pasport bebas visa sebagai turis atau wisatawan bukan sebagai pekerja untuk melakukan survey dilokasi penambangan emas di Distrik Inggerus serta keberadaan kantor mereka pun belum jelas dan kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Biak nantinya, ujar Bismo Surono.
Kemudian kegiatan pemeriksaan pun dilanjutkan di Ruang Rapat Pemda Kab. Waropen yang juga turut disaksikan oleh, Annas Adi Nugroho Analis Keimigrasian Biak, Asisten I Sekda Kab.waropen, Asisten II Abraham imbiri, Kapolres Waropen AKBP Suhadak, Ketua LMA Waropen Barends Agaki, Kabid. Disperindagkop Kab. Waropen Philipus Rumi dan Pasi intel Kodim 1709/Yawa Lettu inf Masngudi.
Dihadapan seluruh pihak yang hadir dalam pemeriksaan ini, Dandim 1709/Yawa menuturkan “Seluruh WNA yang masuk ke Indonesia harus melengkapi dengan visa dan pasport yang sesuai dengan maksud dan tujuannya masuk kewilayah NKRI, Pemerintah daerah juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sehingga dapat mengetahui bahwa selama ini di Distrik Inggerus dan Wapoga sudah sering ditemukan WNA yang telah masuk ke daerah tersebut tanpa menggunakan pasport yang jelas, dan kedepannya apabila ditemukan kembali maka kami bersama-sama dengan Pihak Imigrasi Biak akan melakukan penindakan yang tegas untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku”, tegas Letkol Leon.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen beserta ketiga orang WNA dan seorang WNI tersebut yang diserahkan langsung oleh Danramil 1709-03/Warbah kepada perwakilan Pihak Kantor Imigrasi Biak untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sumber berita Koramil 1709-03/Warbah Kodim 1709/Yawa Korem 173/PVB.
0 Komentar: