P21.Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin di Jombang.

P21.Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin di Jombang.

www.mediapadjajaran.com - Surabaya,  
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampung proses penyidikan Pengelolaan Limbah B3 berupa Slag Aluminium tanpa izin di lokasi Desa Tambar, Kec Jogoroto, Kab.Jombang Jawa Timur terhadap tersangka JF bin SH pada perusahaan UD.LJM.Berkas penyidikan dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada,
Selasa 25/02/2020.

Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tahap 2 dengan melakukan proses penyerahan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang. Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang ditindak lanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wil.Jabalnusra untuk dilakukan proses penegakan hukum. 

Dengan melakukan beberapa tahapan yang dilakukan, mulai dari verifikasi lapangan, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan selanjutnya melakukan proses penyidikan. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KLHK ditemukan fakta yang melanggar ketentuan pasal 102, 103 (jo) pasal 59 ayat (4), dan atau padal 104 (jo) pasal 60, dan atau pasal 109 (jo) pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT dan NTB (Jabalnusra) Muhammad Nur saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penyidik KLHK tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam melaksanakan penegakan hukum.Dirinya juga menegaskan akan tetap melakukan proses penegakan hukum bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Lebih lanjut dikatakan Nur bahwa Pengelolaan Limbah B3 yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan ditindak tegas.Hal ini bertujuan agar lingkungan hidup bisa terhindar dari pencemaran dan degradasi kerusakan lingkungan yang bisa menurunkan kualitas hidup manusia.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk kiranya melakukan pengawasan dan melaporkan bila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan limbah B3 dilapangan.

Senada dengan ketua umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Agus Salim Tanjung saat diminta keterangan dari awak media menyatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja penyidikan yg dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK
Jabalnusra dalam melakukan penuntasan kasus Pidana Lingkungan Hidup yang mengacu kepada UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dengan mulai banyak nya kasus Pidana Lingkungan Hidup yang naik menjadi (P21) tentunya akan menjadi warning bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan mafia limbah B3 di seluruh indonesia, "tutup Agus ST.

(red-litbang)

0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151