ADA APA : MERASA KEBAL DENGAN HUKUM KEPALA DESA SIAMBATON PAHAE NAHOT SIMBOLON dan Istrinya ROMA ADONG ULI MANALU ATAS TINDAKKAN PENGANIAYAAN DAN PENGEROYOKAN WARGANYA YANG MENUNTUT HAK BERAS RASKIN

ADA APA : MERASA KEBAL DENGAN HUKUM KEPALA DESA SIAMBATON PAHAE NAHOT SIMBOLON dan Istrinya  ROMA ADONG ULI MANALU ATAS TINDAKKAN PENGANIAYAAN DAN PENGEROYOKAN WARGANYA YANG MENUNTUT HAK BERAS RASKIN

www.mediapadjajaran.com - Sumatera Utara Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya NAHOT SIMBOLON dan ROMA ADONG ULI MANALU sebagai TERSANGKA atas dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan sebagaimana dengan ketentuan Pasal 170 KUHP dan 351  KUHP, berdasarkan SP2HP Tertanggal 27 Februari 2020 bahwa Terlapor NAHOT SIMBOLON dan ROMA ADONG ULI MANALU Telah ditingkatkan statusnya menjadi TERSANGKA;

Bahwa sehubungan dengan VIRALNYA di Facebook, Grup WA, Instagram atas Dugaan Tindak Pidana PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN yang dilakukan oleh TERSANGKA kepada klien kami;

Bahwa kejadian tersebut  Kuasa Hukum Korban Beringin Tua Sigalingging, SH,. Yang berkantor di Ruko Busniss Park Kebun Jeruk Blok F1 No. 6 Jl. Meruya Ilir Kav. 88 Kembangan Kota Jakarta Barat, menceritakan awal mula  kliennya KORYARTA VERONIKA meminta kepada kepala desa supanya dimasukkan salah satu namanya untuk mendapatkan Beras Raskin, karena  klien nya merasa dan berhak untuk menerima  Beras Raskin dari bantuan Pemerintah tersebut karena klien adalah Penduduk Asli dari desa siambaton Pahae dan atau Warga Kurang Mampu berdasarkan NIK ; 1216096305780021, akan tetapi klien malah mendapatkan Penganiayaan dan Pengeroyokan dari Kepala Desa dan istri kepala desa, seharusnya selaku kepala desa tidak tepat dan tidak boleh melakukan pengeroyokan terhadap masyarakatnya, sesalah salah apapun masyarakatnya selaku kepala desa tetap tidak boleh melakukan tindakan yang tidak terpuji itu, seharusnya seorang kepala Desa itu harus sebagai Contoh, Teladan dan Pengayom terhadap masyarakatnya sehingga dapat di contoh oleh warganya atau masyarakatnya;

Bahwa sangat terang dan jelas di dalam Vidio yang Viral Tersebut bahwa Kepala Desa siambaton Pahae dan Istrinya BERSAMASAMA melakukan dugaan Tindak PIDANA  Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap Korban , dan sangat Jelas di dalam vidio kepala desa NAHOT SIMBOLON tersebut menabrakkan KERETA DINASnya (Fasilitas Negara), memukul sekuat tenaga dan mendorong sampai beberapakali kepada korban;

Bahwa atas perbuatan kepala desa tersebut harus ditindak dengan tegas secara hukum supanya ada efek jerah dan tidak adalagi mencontoh, meniru periliku yang tidak terpuji tersebut,  Jika ini dibiarkan maka kepala desa tersebut  MERASA KEBAL HUKUM dan Pasti kepala desa Nahot Simbolon dan Istrinya semena-mena terhadap masyarakatnya;

Bahwa sesuai dengan Komunikasi Hukum Korban dengan Penyidik Polres Humbang Hasundutan pada bulan April 2020, berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri humbang hasundutan dan kemungkinan akan segera dilakukan Tahap 2 (dua), dan Kuasa Hukum korban Beringin Tua Sigalingging telah membuat surat Pengaduan  kekomnas Perempuan, Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan ) dan terakhir membuat Surat Pengaduan kepada Kejaksaan Negeri  Humbang Hasundutan, Supaya dilakukan Penahana Terhadap Tersangka, maka dimohon Kepada Kejaksaan Humbang Hasundutan agar dilakukan Penahanan terhadap TERSANGKA dan tuntutan yang seadil adilnya; (Red)



0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151