Anggota DPRD DKI Melakukan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi DKI No. 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.
Anggota DPRD DKI Melakukan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi DKI No. 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.
www.mediapadjajaran.com - Salah satu Anggota DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah, SE. MSc dari Fraksi Partai Amanat Rakyat melakukan kegiatan ga Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi di Wilayah Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020
Dengan kegiatan tersebut merupakan salah satu agenda rutin yang dilakukan Beliau di Dapilnya yaitu Jakarta Selatan walaupun ditengah tengah Pandemi Covid19. Acara berlangsung dengan sangat tertib dan mendapat antusias dari masyarakat sekitarnya dengan mengikuti Aturan Protokol Kesehatan dengan menjaga Jarak dan menggunakan Masker
Dikesempatan yang sama Farazandi Fidinansyah selaku Anggota DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa tugas Anggota DPRD adalah sebagai penyusun anggaran, legislasi, dan pengawasan. Dan kegiatan ini termasuk salah satu tugasnya, yaitu mensosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Transportasi.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan warga tentang peraturan daerah di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” tegasnya. Selain itu bahwa diharapkan kepada masyarakat Jakarta dimasa pandemi Covid-19 ini, untuk terus saling mengingatkan menjaga kebersihan dan minimal dilingkungan keluarga.
“Dengan demikian, semoga wabah virus Covid-19 ini akan segera berakir(litbangMPNI)
0 Komentar: