Operasi Yustisi 3 Pilar Tertib Masker di Kecamatan Senen Jakarta Pusat.
www.mediapadjajaran.com - Jakarta Pusat Selasa tanggal 20 Oktober 2020 pukul 09.00-10.20 WIB, di Jalan Stasiun Senen Kelurahan Senen Kecamatan Senen Jakarta Pusat telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Tertib Masker 3 Pilar dipimpin oleh bapak Sarjuddin
Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta. Pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Operasi Yustisi petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dengan menggelar operasi yustisi terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kembali diterapkan di Jakarta. Selama operasi yustisi, petugas gabungan akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara, akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Saat di wawancarai Bapak Sarjuddin sebagai pemimpin kegiatan Operasi Yustisi Tertib Masker 3 Pilar masih ada Masyarakat yang melanggar dan kami menerangkan arti tentang kesehatan dan masyarakat yang terjaring mengerti serta memahaminya dan masyarakat yang terjaring seluruhnya dicatat identitas kemudian menjalankan sanksi sesuai kemampuan, lalu disuruh kembali jalan dengan catatan tidak akan mengulangi bertujuan mencegah penyebaran Covid 19. Ujarnya.(litbangMPNI)
0 Komentar: