ADA APA : AMPHIBI VERIFIKASI TINDAK LANJUTI PERIZINAN PT. JH KE DIREKTORAT PSLB3 KLHK


ADA APA : AMPHIBI VERIFIKASI TINDAK LANJUTI PERIZINAN PT. JH KE DIREKTORAT PSLB3 KLHK

www.mediapadjajaran.com - Jakarta, Setelah melakukan klarifikasi terhadap putusan pengadilan ke Kejari bekasi dan mendapat salinan putusan dari PN Bekasi, kali ini lembaga Amphibi Bekasi Raya menjadwalkan pertemuan dengan Direktorat Verifikasi Perizinan Limbah & B3 Direktorat Jenderal PSLB3 Klhk di gedung B lantai 5 jl.D.I.Panjaitan Kebon Nanas Jakarta Timur pada, kamis (12/11/2020)

Tepat pukul 10.00 wib para pengurus Amphibi disambut Kabid.Verifikasi Perizinan Pslb3 Klhk Amsor dan didampingi 2 orang staf yang mewakili direktur sedang bertugas keluar kota.


Sebelum rapat dimulai ketua Amphibi Bekasi Raya Moh.Hendri A, ST bersama sekretarisnya Wily Nurwayudi ST yang juga didampingi ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung So,si menunjukkan salinan putusan pengadilan perkara no. 238/Pid.B/LH/2020/PN Bks yang didapat dan dilegalisir oleh PN Bekasi untuk didiskusikan.

M.Hendri juga memaparkan kronologi awal dan akhir terkait Pidana LH yang dilakukan oleh PT.JH pada bulan februari 2019 hingga putusan pengadilan di bulan april 2020 yang menjerat Manager PT. JH (MF) atas pelanggaran UU No.32 thn 2009 pasal 102 yang bunyinya,

"Setiap orang yang melakukan Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)"

Tetapi dalam pelaksanaannya yang tertuang dalam putusan pengadilan (diganti dengan) "masa percobaan tanpa kurungan selama 1 tahun".Untuk denda minimal 1 milyar rupiah yang harus dibayarkan ke kas negara diganti dengan "kurungan penjara selama 14 hari".

Selaku lembaga sosial control yang tercantum pada Bab I pasal 1 (butir 27) UU 32 Thn 2009, ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung sangat menyayangkan putusan tersebut. Menurut nya bahwa  pasal pidana yang tercantum dalam UUPLH No.32 thn 2009 tidak dapat diganti dengan masa percobaan.

Adanya putusan bebas. Dirinya juga menyampaikan dan mempertanyakan dikemanakan abu sisa pembakaran B3 medis/infeksius dilokasi tersebut.

Pelepasan pplh line dan adanya gudang pengumpulan B3 tanpa perizinan didalam area tersebut sampai saat ini belum jelas statusnya, "ucap Agus ST.


Menyikapi hal tersebut, Kabid.Verifikasi Perizinan PSLB3 Kementerian LHK Amsor menyampaikan,"kami akan melakukan verifikasi ulang kelokasi. 

Saat ini memang PT. JH sedang mengajukan perizinan.Hal ini akan kita klarifikasi secara detail terlebih dahulu, "ungkap Amsor. Kita berencana akan cek segera lokasi pool dan gudang penyimpanan B3 tanpa perizinan yang pernah di pplh line.

Terkait adanya pengeluaran rekomendasi angkutan berlaku 5 tahun yang kami keluarkan pada 18 september 2019 dimana saat itu PT.JH sedang menjalankan proses hukum akan kami telaah dan tindaklanjuti, "tutupnya.

(red-amphibi)


0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151