Kegiatan Gabungan Operasi Yustisi Tertib Masker di Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat

 

Kegiatan Gabungan Operasi Yustisi Tertib Masker di Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.

www.mediapadjajaran.com - Jakarta Pusat - Pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 pukul 08.30-10.30 WIB, di depan Indomaret Jalan Rawa Selatan IV Kelurahan Kp. Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Tertib Masker dipimpin oleh Satpol PP.

Dari kegiatan operasi yustisi gabungan terjaring sebanyak  25 warga masyarakat  yang tidak memakai masker dan dikenakan Sanksi  dan teguran.


Dalam pelaksanaan operasi yustisi Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP, mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta. Pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan.

Pelaksanaan Operasi Yustisi petugas gabungan tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.


Selama operasi yustisi, petugas gabungan akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara, akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
 
Para pelanggar seluruhnya dicatat identitas kemudian menjalankan sanksi sesuai kemampuan, lalu disuruh kembali jalan dengan catatan tidak akan mengulangi bertujuan mencegah penyebaran Covid 19.(AniMPNI)


0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151