Kegiatan Gabungan Operasi Yustisi Tertib Masker di Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.
www.mediapadjajaran.com - Jakarta Pusat - Pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 pukul 08.30-10.30 WIB, di depan Indomaret Jalan Rawa Selatan IV Kelurahan Kp. Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Tertib Masker dipimpin oleh Satpol PP.
Dari kegiatan operasi yustisi gabungan terjaring sebanyak 25 warga masyarakat yang tidak memakai masker dan dikenakan Sanksi dan teguran.
Pelaksanaan Operasi Yustisi petugas gabungan tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Selama operasi yustisi, petugas gabungan akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara, akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Para pelanggar seluruhnya dicatat identitas kemudian menjalankan sanksi sesuai kemampuan, lalu disuruh kembali jalan dengan catatan tidak akan mengulangi bertujuan mencegah penyebaran Covid 19.(AniMPNI)
0 Komentar: