BABINSA 1208-05/ PEMANGKAT IKUT SERTA DALAM MUSYAWARAH PEMBENTUKAN ANGGOTA BPD DESA
www.mediapadjajaran.com - Sambas, Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Parit Baru, Periode 2021–2027 Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, maksanakan pemilihan Anggota BPD bertempat di balai Desa Parit Baru. Senin,(15/3/2021).
Babinsa 1208-05/Pemangkat Serma M Suyana menambahkan, Badan Permusyawaratan Desa merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Desa, Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa, BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa, ujar Babinsa.
Kepala Desa Parit Baru, Bpk. Sahardi SHI mengatakan, Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa serta melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Ucapnya.
“Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa,” jelas Danramil.
Diharapkan dengan terbentuknya anggota BPD yang baru periode 2021-2027 Desa Parit Baru dapat menjadi sistim kontrol dan mampu menampung aspirasi masayarakat serta mengawasi jalannya pembangunan desa, harapnya mengakhiri.(litbangMPNI)
0 Komentar: