Cegah Kerumunan, Koramil Pemangkat Bersama Instansi Terkait Laksanakan Patroli Di Tempat Wisata.
www.mediapadjajaran.com - Sambas - Menyikapi surat Edaran Bupati Sambas No.100/13/Tapem (Tata Pemerintahan) tanggal 12 Juli 2021, dalam Penerapan PPKM Mikro Kab. Sambas, Komandan Koramil 05/Pemangkat Beserta Anggota dan Instansi terkait pada Senin (21/7) melaksanakan kegiatan imbauan larangan masuk kesejumlah objek wisata yang berada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas yaitu Tempat Wisata Di Kec. Pemangkat dan Sekitarnya selama libur Lebaran Idul Adha 2021 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah telah secara resmi melarang mudik Hari Raya Idul Adha 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Meski begitu, masyarakat tetap bisa berwisata selama periode pelarangan itu yang di domisili masing-masing.
“Mulai Pemerintah Pusat, Provinsi, sampai ke Daerah, dan untuk daerah dengan zona oranye serta merah, tempat wisatanya ditutup,” katanya. Komandan Kodim 1208/Sambas Letnan Kolonel Inf Setyo Budiyono S.H.,M. Tr (Han) Saat dikonfirmasi diruang kerjanya menuturkan
“Kita lakukan secara persuasif. Seperti yang sudah dilakukan oleh kabupaten/kota lain, kita akan langsung minta warga yang akan berkunjung ke objek wisata untuk putar balik arah, suruh kembali pulang, ini bertujuan untuk menghindari kerumunan atau keramaian, harus menjaga jarak, hal ini sebagai upaya untuk mempersempit penyebaran virus corona di tempat-tempat kerumunan ,” Terangnya.(litbangMPNI)
0 Komentar: