Pengacara M.Idrus Tanjung SH. Mendampingi Keluarga Korban Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Membuat Laporan Ke Polres Asahan

 

Pengacara M.Idrus Tanjung SH. Mendampingi Keluarga Korban Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Membuat Laporan Ke Polres Asahan 

www.mediapadjajaran.com - Kisaran Asahan - Pemilik warung kopi Sahrul (35) tega menganiaya anak dibawah umur hanya gara gara Dambatu (sama artinya Kartu Domino) menyeret serta mencekik dan memiting leher anak yang masih di bawah umur, tempat kejadian di Jalan Sawi Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Timur, pada hari Jumat 24/08/2021 sekitar pukul 23:30 wib.

Di malam itu hujan turun korban Raka Raditia Pratama (13) bersama kedua rekannya Padil (15) dan Joko (17), pada malam itu sedang berteduh di belakang rumah korban  menunggu hujan reda.

"Pada hari Jumat korban ( Raka Raditia Pratama ) sedang bermain  Dambatu (sama artinya Kartu Domino) bersama teman-temannya, nongkrong sambil berteduh menunggu hujan reda, bercanda dan tertawa, kemudian tanpa disengaja Dambatu (sama artinya Kartu Domino) lecet dan tergores, pemilik warung menegur  tidak terima sebab Dambatu (sama artinya Kartu Domino) lecet dan tergores dan meminta ganti rugi kepada Korban (Raka Raditia Pratama) uang sebesar 100.000 Rupiah" ujar Korban

Pelaku yang bernama Sahrul mendatangi rumah korban dan bertemu dengan ibu korban yang bernama Novita Sari (31), dan pelaku menanyakan keberadaan korban, ibu korban menjawab tidak ada di rumah ujarnya.

"Pada saat kejadian malam ibu dan ayah korban sedang istrahat (tidur) tiba tiba  anak (korban) masuk ke kamar, menangis dan bercerita kepada ibu dan ayahnya bahwa Dia (korban) di cekek dan di banting oleh pelaku pak Sahrul ujarnya, Ibu dan ayah korban langsung terbangun dari tempat tidur mendengarkan cerita korban, dengan spontan dan berkata mana orangnya.  Ibu dan ayah korban langsung mendatangi dan menghampiri pelaku yang bernama Sahrul, mengklarifikasi kan kejadian yang menimpa korban (anaknya) atas perbuatan pelaku,  apa masalah anak saya ujar ibu dan ayah korban kepada pelaku, kenapa  dicekik dan kau banting, sehinga leher anak saya tergores luka besar sebelah kanan dan kiri leher anak saya ujarnya ibu dan ayah korban.


Orang tua korban meminta didampingi oleh Kuasa Hukum  ADV.M.IDRUS.TANDJUNG.SH Dan LP 3A, ( Lembaga Pengiat Perlindungan Perempuan Dan Anak), untuk melaporkan kajadian yang menimpa anaknya ke pihak berwajib kepolisian polres Asahan, dan laporan ayah korban meminta di tanggapi, dan proses secara hukum .(investigasi MPNI)


0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151