Hasil Investigasi Media Padjadjaran Nusantara Indonesia Pembangunan PASAR TRADISIONAL PASAR JAYA KEC. PUSAKA JAYA KEL. PUSAKAJAYA KABUPATEN SUBANG, TIDAK SESUAI DENGAN ANGGARAN DARI UMKM
Hasil Investigasi Media Padjadjaran Nusantara Indonesia Pembangunan PASAR TRADISIONAL PASAR JAYA KEC. PUSAKA JAYA KEL. PUSAKAJAYA KABUPATEN SUBANG, TIDAK SESUAI DENGAN ANGGARAN DARI UMKM
www.mediapadjajaran.com - Pada tanggal 24 Januari 2022 saya Pimpinan Redaksi Media Padjajaran Nusantara Indonesia mendapatkan laporan dari masyarakat khususnya para pedagang PASAR PUSAKANAGARA bahwa pembangunan pasar tradisional Pusakanagara dengan
keterangan denah adalah : KIOS dengan ukurannya 2X3 Sebanyak 142 unit, KIOS ukuran 3x3 sebanyak 4 unit, LOSS Basah ukurannya 2x2 sebanyak 72 unit di jumlahkan KIOS DAN LOS SEBANYAK TOTAL 218 TANPA ADA PLANG NILAI PROYEK PENGERJAAN PASAR TRADISIONAL PUSAKAJAYA.
Dengan data yang kami dapatkan kami, langsung investigasi ke lokasi dan mengecek salah satu KIOS
dengan ukurannya 2x3 tidak sesuai dengan speknya lebih dan kurang kami cek adalah ukuran 1.88 x 2.88 m dengan adanya penemuan investigasi ini kami dari Media Padjadjaran Nusantara Indonesia melampirkan bukti visual hasil dari investigasi.
dengan ukurannya 2x3 tidak sesuai dengan speknya lebih dan kurang kami cek adalah ukuran 1.88 x 2.88 m dengan adanya penemuan investigasi ini kami dari Media Padjadjaran Nusantara Indonesia melampirkan bukti visual hasil dari investigasi.
Setelah selesai investigasi bangunan kami langsung mewawancarai para pedagang yang ada di lokasi area pasar, tentang ketidak Adilan yang mereka dapatkan dari pengelola yaitu mantri pasar dalam arti Kepala Pasar tradisional Pusakanagara, Para pedagang menuturkan bahwa mereka para pedagang lama ada yang mendapatkan tidak sesuai apa yang tadinya mereka miliki sesuai dengan surat kepemilikan Kios mereka mendapatkan atau di berikan dari kepala pasar yang bernama Ibu YYH, tanpa ada penjelasan yang tepat ke para pedagang.
Begitu mengetahui kedatangan kami pengecekan bangunan pasar para pedagang lainnya mendatangin kami untuk menceritakan keluh kesah ketidak Adilan yang mereka dapatkan setelah serah terima kunci dari pemborong bangunan ke pada kepala pasar, ironisnya para pedagang yang ingin mendapatkan kios maupun loss dibebankan biaya antara lain sebesar 6 juta untuk kios, 3 juta untuk loss.
Untuk membantu pembangunan yang ada diluar area pasar, serta para pedagang yang sudah berdagang blasan tahun ironisnya sama sekali tidak mendapatkan kios yang mereka miliki bukti surat kepemilikan berjualan diluar area pasar. Dengan kejadian ini cerita para pedagang kami merespon atas keluhan mereka untuk kami klarifikasi kepada pengelola akan tetapi pihak pengelola Ibu Mantri(Kepala Pasar tersebut tidak ada respon ataupun tanggapannya)
Dan saya selaku pimpinan redaksi dari media MPNI lebih mendalami apa yang didapat informasi dari para pedagang, ternyata ada lagi pihak pihak tertentu bisa mengendalikan kios kios yang ada bisa menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan kios apa bila ada uang kisaran 6 juta untuk kios 3 juta untuk loss, apa bila tidak memberikan uang yang sudah ditentukan maka dengan itu mereka tidak dapat atau tidak memiliki kios ataupun loss.
Dugaan kami dari dasar investigasi dipasar diduga bahwa pengelola pasar tradisional pasar jaya memiliki kaki tangan yang ber- inisial , DJ, Y, O, dan U yang berperan di pasar untuk mengintimidasi para pedagang, miris dan kasihan kepada para pedagang, kami mendapat hasil dan data para pedagang dengan investigasi yang kami dapatkan sesuai dengan bukti dan fakta di lapangan yang dialami para pedagang tersebut.
Dengan hasil investigasi ini kami mendapatkan informasi tanpa ada unsur memaksa dengan k esadaran para pedagang mendatangin kami untuk mengadu dan menceritakan apa yang mereka alami, Para pedagang tidak tau mau mengadu dengan siapa tentang masalah yang mereka hadapi disebabkan rasa takut sebab para pedagang terintimidasi oleh oknum oknum di pasar.
Dan kami memiliki data data anggaran pembangunan pasar yang melalui pemenang lelang tersebut dan para pedagang yang tidak mendapatkan kios atau loss dan juga yang mendapatkan akan tetapi yang mendapatkan tidak sesuai dengan data kepemilikan awal.
Untuk itu kami meminta kepada pihak yang berwenang harus dan wajib merepon atau menindak lanjuti hasil penemuan investigasi yang kami temukan ini. Pimpinan Redaksi RJS.
Subang 27 Januari 2022
Pimpinan Redaksi MPNI
Ramli JS
0 Komentar: