Kepala Desa Menghindar Untuk di Konfirmasi Tim GABUNGAN Jurnalis, Seorang Oknum Mengaku Sebagai Wartawan Diduga Untuk Back Up Kepala Desa Air Teluk Kiri Kabupaten Asahan
www.mediapadjajaran.com - ASAHAN - ||Pada kunjungan beberapa minggu/bulan yang lalu ke kantor desa air teluk kiri, awak media sudah menemui/kades air teluk kiri, (Miswanto) Namun perangkat Desa menyampaikan lagi tidak ada dikantor, awak media pun meminta no whatsapp kepala desa maupun sekrearis desa untuk memastikan kapan bisa bertemu.
Melalui telepon WhatsApp mewakili tim menyampaikan; Selamat siang Pak kades, Perkenalkan saya Bangun MT Manalu mewakili Tim Media dan LSM lagi di kantor Desa Pak kepala desa, Ijin Pak meminta intuk meluangkan waktu bertemu Pak kepala desa, namun sangat disayangkan kepala desa tidak merespon permintaan konfermasi kami. Kemudian kami menelpon kembali bapak Kepala desa, tetapi tetap juga tidak mau angkat telpon dari kami, 16/04/2024.
Pada Senin 10/06/2024, tim jurnalis dan LSM kembali sambangi kantor desa air teluk kiri, Kec. Teluk dalam, Kab. Asahan, Prov. Sumatra Utara, guna konfirmasi dana desa tahun 2021 - 2023, pada yang ke tiga kalinya ini dapat bertemu dengan Kades. Saat bertemu, kades menanyakan kedatangan tim dalam hal apa ke desa air teluk kiri sambil tergesah-gesah hendak meninggalkan kantor desa.
Mewakili tim gabungan jurnalis dan LSM, menyampaikan kedatangan tim untuk konfirmasi DD tahun 2021 - 2023, namun salah seorang yang bersama kades menyampaikan Katakan saja apa yang ingin disampaikan, ucapnya dengan sinisnya.
Tetapi saat menanyakan tentang pembangunan fisik yang dibangun dari DD 2021-2023, awak media salah dalam menyebutkan lokasi pembangunan fisik.
Dari awal kedatangan tim yang bersama kepala Desa, memberikan statment kepada awak media "ketika ingin konfirmasi buat saja permintaan konfirmasi kemari", tim akhirnya bertanya tanya tentang statment yang diberikan kepada oknum yang tidak dikenal, mengingat bahwa awak media hanya memiliki kepentingan pada Kades, Sekdes, dan perangkat Desa.
Tim menanyakan kepada oknum tersebut sebagai apa di desa itu, ucapnya "saya warga sini" dengan nada arogan nya.
Dalam hal itu, sempat terjadi perdebatan antara tim dengan oknum tersebut yang mengaku warga Kades, yang pada akhirnya mengakui juga "saya juga sebagai wartawan ujarnya" , atas kejadian pengakuan oknum tersebut, diduga Kades Air Teluk Kiri, (Miswanto), di back up oleh Wartawan.
OknumYang mengaku sebagai wartawan meminta kami Tim untuk mengisi buku tamu, dan silahkan buat permintaan konfirmasi jika ada yang ingin di konfirmasi, setelah itu oknum tersebut mengarahkan serta mengajak kades agar meninggalkan awak media, dalam hal ini terlihat jelas oknum tersebut sudah mengintervensi Jurnalis dan LSM.
Padahal jelas yang tercantum dalam UU PERS NO.40 Tahun 1999 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas dari seorang jurnalis dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dalam hal ini yang mengaku sebagai jurnalis mungkin tidak memahami undang-undang tersebut, dan tidak memahami fungsi Jurnalis dan LSM.
Dan terpantau oleh Tim awak media dikantor desa seperti tak berpenghuni, dimana para perangkat desa sudah tidak ada dikantor desa pada saat jam kerja/kantor pada umumnya, Diduga dalam hal itu disiplin kurang dalam menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat sesuai dengan SOP yang sudah diberlakukan Pemkab.
Dilangsir dari media pewarta.co (01/08/2022) hal tentang kedisiplinan para perangkat desa juga sudah pernah terjadi sebelumnya, seharusnya dengan anggaran yang sudah dikucurkan pemerintah untuk Gaji para perangkat desa, disiplin kerja dari Kepala Desa dan Perangkat Desa harus semakin lebih baik, agar tidak terkesan memakan gaji buta.
Bangun MT Manalu, sebagai ketua Tim jurnalis dan LSM, ketika ditanyai awak media, apakah akan melaporkan yang mengaku sebagai Wartawan yang terindikasi menghalangi tuga jurnalis kepihak kepolisian? Saya masih mempertimbangkan hal itu, saya kebetulan masih sibuk mengurus kasus di Kab. Asahan, disatu sisi saya ada juga rasa malu untuk mengadukan sesama rekan seprofesi, tapi kita lihat aja nanti manatau pikiran saya berubah untuk menempu jalur hukum, Tuturnya.
Dengan terbitnya pemberitaan di beberapa media online, cetak, dan TV streaming tim gabungan jurnalis dan LSM berharap kepada pemerintah kabupaten asahan melalui Dinas PMD dan instansi terkait, agar memberikan arahan dan perhatian khusus pada Kepala desa air teluk kiri, agar lebih memahami undang-undang no. 14 Tahun 2008.
Untuk menghindari tendensius dalam pemberitaan, awak media sudah meminta tanggapan kepala desa, namun hingga release berita ini terbit, dan tayang di TV streaming, Kades Air Teluk Kiri, Kec. Teluk Dalam Asahan memilih Bungkam.(Kadiv MPNI Asahan)
0 Komentar: