LKBH BPAI Dampingi Korban Kekerasan Seksual Jalani Pemeriksaan Psikologis, Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

 


LKBH BPAI Dampingi Korban Kekerasan Seksual Jalani Pemeriksaan Psikologis, Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

www.mediapadjajaran.com - Bekasi – Proses hukum kasus kekerasan seksual yang menimpa NAA (10), anak di bawah umur asal Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, terus bergulir. Setelah berhasil ditangkap warga pada Rabu (20/8/2025) dan diserahkan ke pihak kepolisian, kini pelaku berinisial DM sedang menjalani penyidikan di Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi.

Pada Rabu (3/9/2025), korban didampingi tim kuasa hukum dari LKBH BPAI serta keluarganya menjalani pemeriksaan psikologi di UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bekasi, yang difasilitasi penyidik Polsek Babelan. Pemeriksaan ini penting untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus menilai dampak psikis yang dialami korban.

Kuasa Hukum: Korban Tertekan dan Trauma Berat

Menurut kuasa hukum korban, Karyono, SH, kondisi psikis korban sangat terpukul akibat perbuatan bejat pelaku. “Korban bukan hanya dilecehkan, tetapi juga diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kepada ibunya. Ancaman itu membuat korban ketakutan, tertekan, dan trauma hingga mengganggu kondisi mentalnya,” ujarnya.

Selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga diketahui mencuri barang dagangan di warung korban, berupa sebungkus rokok, sebagaimana terekam CCTV. Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tak hanya itu, kuasa hukum juga menilai pelaku melanggar Pasal 167 KUHP karena memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin.

Dasar Hukum Perlindungan Anak

Kasus ini jelas melanggar hak-hak anak sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual, ancaman, kekerasan, serta diskriminasi.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memperberat sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

KUHPidana Pasal 285, Pasal 289, Pasal 290, dan ketentuan lain yang relevan dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Derita psikis yang dialami korban tidak sebanding dengan luka fisik. Trauma, depresi, rasa malu, serta terganggunya masa depan korban adalah dampak jangka panjang yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas kuasa hukum.

Dorongan Hukuman Maksimal

Masyarakat dan tim kuasa hukum dari LKBH BPAI bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Mereka mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, bahkan bila perlu menerapkan hukuman kebiri kimia sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Perlindungan Anak.

“Pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan. Hukuman yang berat, termasuk opsi kebiri kimia, adalah bentuk keadilan bagi korban serta peringatan keras bagi pelaku potensial lainnya,” tambah Karyono.

Kasus ini menjadi sorotan publik Bekasi. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku benar-benar mendapat hukuman setimpal, sehingga bisa memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak lain dari ancaman kekerasan seksual. BPAI Dampingi Korban Kekerasan Seksual Jalani Pemeriksaan Psikologis, Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

www.mediapadjajaran.com - Bekasi – Proses hukum kasus kekerasan seksual yang menimpa NAA (10), anak di bawah umur asal Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, terus bergulir. Setelah berhasil ditangkap warga pada Rabu (20/8/2025) dan diserahkan ke pihak kepolisian, kini pelaku berinisial DM sedang menjalani penyidikan di Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi.

Pada Rabu (3/9/2025), korban didampingi tim kuasa hukum dari LKBH BPAI serta keluarganya menjalani pemeriksaan psikologi di UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bekasi, yang difasilitasi penyidik Polsek Babelan. Pemeriksaan ini penting untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus menilai dampak psikis yang dialami korban.

Kuasa Hukum: Korban Tertekan dan Trauma Berat

Menurut kuasa hukum korban, Karyono, SH, kondisi psikis korban sangat terpukul akibat perbuatan bejat pelaku. “Korban bukan hanya dilecehkan, tetapi juga diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kepada ibunya. Ancaman itu membuat korban ketakutan, tertekan, dan trauma hingga mengganggu kondisi mentalnya,” ujarnya.

Selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga diketahui mencuri barang dagangan di warung korban, berupa sebungkus rokok, sebagaimana terekam CCTV. Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tak hanya itu, kuasa hukum juga menilai pelaku melanggar Pasal 167 KUHP karena memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin.

Dasar Hukum Perlindungan Anak

Kasus ini jelas melanggar hak-hak anak sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual, ancaman, kekerasan, serta diskriminasi.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memperberat sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

KUHPidana Pasal 285, Pasal 289, Pasal 290, dan ketentuan lain yang relevan dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Derita psikis yang dialami korban tidak sebanding dengan luka fisik. Trauma, depresi, rasa malu, serta terganggunya masa depan korban adalah dampak jangka panjang yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas kuasa hukum.

Dorongan Hukuman Maksimal

Masyarakat dan tim kuasa hukum dari LKBH BPAI bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Mereka mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, bahkan bila perlu menerapkan hukuman kebiri kimia sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Perlindungan Anak.

“Pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan. Hukuman yang berat, termasuk opsi kebiri kimia, adalah bentuk keadilan bagi korban serta peringatan keras bagi pelaku potensial lainnya,” tambah Karyono.

Kasus ini menjadi sorotan publik Bekasi. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku benar-benar mendapat hukuman setimpal, sehingga bisa memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak lain dari ancaman kekerasan seksual.(Litbang MPNI)


0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151