• Berkarya Melalui Tulisan

    Lintas Jakarta Sore - MPNI, dengan tema berkarya melalui tulisan

  • MPNI

    Satukan Bangsa Bersama Media Bangsa Yang Satu Bangsa Indonesia

  • Pimred MPNI

    Pimpinan Redaksi Media Padjajaran Nusantara Indonesia

KAPOLRES ASAHAN WAJIB MENINDAK TENTANG TERJADINYA PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR DI KEBUN KELAPA SAWIT KORBAN BERNAMA SN KELAS 5 SEKOLAH DASAR

0 Komentar

 

KAPOLRES ASAHAN WAJIB MENINDAK 
TENTANG TERJADINYA PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR DI KEBUN KELAPA SAWIT KORBAN BERNAMA SN KELAS 5 SEKOLAH DASAR

www.mediapadjajaran.com - Bunut Kab. Asahan – Siswi Kelas 5 Sekolah Dasar Ber nama  SN, warga Dusun VII Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulo Bandring Kab. Asahan. Mengalami Pemerkosaan di Tengah Kebun kelapa sawit yang dilakukan Pelaku yang bernama Ajs.

Pelaku Ajs berdomisili di desa yang sama dengan korban. Terjadi Pemerkosaan awal pada tanggal 25 September 2025. tepat pukul 20.00 wib pelaku kerumah korban dengan alasan meminta segelas air minum, bertemu dengan Suhendra dan pelaku meminta rokok kepada Suhendra menjawab tidak memiliki rokok jawabnya.

Dengan sudah direncanakan pelaku menyuruh dan meminta agar Korban SN mau membelikan rokok ke warung, korban menurutin permintaan pelaku untuk  membelikan rokok.

Karena jam sudah menunjukkan pukul 12.00 PM warung rokok tersebut tutup korban kembali kerumah, Pelaku yang sudah niat untuk melakukan kejahatan, menyusul korban kewarung ditengah jalan korban dirayu.

Pelaku berusaha membujuk rayu Korban dengan iming iming hanya makan Bakso, dan korban menyetujui ajakan pelaku. Pelaku pergi berbonjengan tiga dengan teman pelaku yang tidak di ketahui identitasnya.

Sesampainya di tengah kebun kelapa sawit korban dipaksa turun oleh pelaku disaksikan temannya prilaku pelaku berusaha untuk memerkosa korban meronta ronta. Setelah pelaku dapat memperkosa korban dengan tidak memiliki rasa penyesalan pelaku meninggalkan korban begitu saja ditengah kebun kelapa sawait.

Korban ditemukan salah satu warga yang sedang lewat melihat korban dalam keadaan semrawut nangis dan ketakutan. Warga menanyakan alamat rumah korban dan di bawa warga tersebut kerumah orang tuanya.

 

Sesampainya dirumah orangtuanya sangat terpukul dengan kejadian yang di ceritakan anaknya SN. Dan orangtua korban langsung bertindak dan melaporkan ke polres kab.asahan dan melakukan visum terhadap anaknya korban.

 

Pelaku dengan kejadian ini dapat di jerat : UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual, ancaman, kekerasan, serta diskriminasi.

“Derita psikis yang dialami korban tidak sebanding dengan luka fisik. Trauma, depresi, rasa malu, serta terganggunya masa depan korban adalah dampak jangka panjang yang tidak boleh diabaikan. 

Tertekan dan Trauma Berat

Kondisi psikis korban sangat terpukul akibat perbuatan bejat pelaku. “Korban bukan hanya diperkosa, tetapi juga diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kepada ibunya. Ancaman itu membuat korban ketakutan, tertekan, dan trauma hingga mengganggu kondisi mentalnya,

Dasar Hukum Perlindungan Anak

Kasus ini jelas melanggar hak-hak anak sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual, ancaman, kekerasan, serta diskriminasi.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memperberat sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

KUHPidana Pasal 285, Pasal 289, Pasal 290, dan ketentuan lain yang relevan dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Derita psikis yang dialami korban tidak sebanding dengan luka fisik. Trauma, depresi, rasa malu, serta terganggunya masa depan korban adalah dampak jangka panjang yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas kuasa hukum.(Litbang MPNI)


Read More »

LKBH BPAI Dampingi Korban Kekerasan Seksual Jalani Pemeriksaan Psikologis, Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

0 Komentar

 


LKBH BPAI Dampingi Korban Kekerasan Seksual Jalani Pemeriksaan Psikologis, Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

www.mediapadjajaran.com - Bekasi – Proses hukum kasus kekerasan seksual yang menimpa NAA (10), anak di bawah umur asal Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, terus bergulir. Setelah berhasil ditangkap warga pada Rabu (20/8/2025) dan diserahkan ke pihak kepolisian, kini pelaku berinisial DM sedang menjalani penyidikan di Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi.

Pada Rabu (3/9/2025), korban didampingi tim kuasa hukum dari LKBH BPAI serta keluarganya menjalani pemeriksaan psikologi di UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bekasi, yang difasilitasi penyidik Polsek Babelan. Pemeriksaan ini penting untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus menilai dampak psikis yang dialami korban.

Kuasa Hukum: Korban Tertekan dan Trauma Berat

Menurut kuasa hukum korban, Karyono, SH, kondisi psikis korban sangat terpukul akibat perbuatan bejat pelaku. “Korban bukan hanya dilecehkan, tetapi juga diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kepada ibunya. Ancaman itu membuat korban ketakutan, tertekan, dan trauma hingga mengganggu kondisi mentalnya,” ujarnya.

Selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga diketahui mencuri barang dagangan di warung korban, berupa sebungkus rokok, sebagaimana terekam CCTV. Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tak hanya itu, kuasa hukum juga menilai pelaku melanggar Pasal 167 KUHP karena memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin.

Dasar Hukum Perlindungan Anak

Kasus ini jelas melanggar hak-hak anak sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual, ancaman, kekerasan, serta diskriminasi.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memperberat sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

KUHPidana Pasal 285, Pasal 289, Pasal 290, dan ketentuan lain yang relevan dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Derita psikis yang dialami korban tidak sebanding dengan luka fisik. Trauma, depresi, rasa malu, serta terganggunya masa depan korban adalah dampak jangka panjang yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas kuasa hukum.

Dorongan Hukuman Maksimal

Masyarakat dan tim kuasa hukum dari LKBH BPAI bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Mereka mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, bahkan bila perlu menerapkan hukuman kebiri kimia sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Perlindungan Anak.

“Pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan. Hukuman yang berat, termasuk opsi kebiri kimia, adalah bentuk keadilan bagi korban serta peringatan keras bagi pelaku potensial lainnya,” tambah Karyono.

Kasus ini menjadi sorotan publik Bekasi. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku benar-benar mendapat hukuman setimpal, sehingga bisa memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak lain dari ancaman kekerasan seksual. BPAI Dampingi Korban Kekerasan Seksual Jalani Pemeriksaan Psikologis, Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

www.mediapadjajaran.com - Bekasi – Proses hukum kasus kekerasan seksual yang menimpa NAA (10), anak di bawah umur asal Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, terus bergulir. Setelah berhasil ditangkap warga pada Rabu (20/8/2025) dan diserahkan ke pihak kepolisian, kini pelaku berinisial DM sedang menjalani penyidikan di Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi.

Pada Rabu (3/9/2025), korban didampingi tim kuasa hukum dari LKBH BPAI serta keluarganya menjalani pemeriksaan psikologi di UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bekasi, yang difasilitasi penyidik Polsek Babelan. Pemeriksaan ini penting untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus menilai dampak psikis yang dialami korban.

Kuasa Hukum: Korban Tertekan dan Trauma Berat

Menurut kuasa hukum korban, Karyono, SH, kondisi psikis korban sangat terpukul akibat perbuatan bejat pelaku. “Korban bukan hanya dilecehkan, tetapi juga diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kepada ibunya. Ancaman itu membuat korban ketakutan, tertekan, dan trauma hingga mengganggu kondisi mentalnya,” ujarnya.

Selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga diketahui mencuri barang dagangan di warung korban, berupa sebungkus rokok, sebagaimana terekam CCTV. Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Tak hanya itu, kuasa hukum juga menilai pelaku melanggar Pasal 167 KUHP karena memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin.

Dasar Hukum Perlindungan Anak

Kasus ini jelas melanggar hak-hak anak sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual, ancaman, kekerasan, serta diskriminasi.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memperberat sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

KUHPidana Pasal 285, Pasal 289, Pasal 290, dan ketentuan lain yang relevan dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Derita psikis yang dialami korban tidak sebanding dengan luka fisik. Trauma, depresi, rasa malu, serta terganggunya masa depan korban adalah dampak jangka panjang yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas kuasa hukum.

Dorongan Hukuman Maksimal

Masyarakat dan tim kuasa hukum dari LKBH BPAI bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Mereka mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, bahkan bila perlu menerapkan hukuman kebiri kimia sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Perlindungan Anak.

“Pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan. Hukuman yang berat, termasuk opsi kebiri kimia, adalah bentuk keadilan bagi korban serta peringatan keras bagi pelaku potensial lainnya,” tambah Karyono.

Kasus ini menjadi sorotan publik Bekasi. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku benar-benar mendapat hukuman setimpal, sehingga bisa memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak lain dari ancaman kekerasan seksual.(Litbang MPNI)


Read More »

Kades Pegagan Julu VI Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan Dan Dilaporkan Kepada Pihak Kepolisian

0 Komentar

 

Kades Pegagan Julu VI Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan  Dan Dilaporkan Kepada Pihak Kepolisian

www.mediapadjajaran.com – Dairi - Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi Edward Sorianto Sihombing terpaksa berurusan dengan polisi disebabkan dengan sikap arogannya terhadap wartawan.

Sebagai Pimpinan Redaksi Bangun MT  editorial24jam.com bersama Abednego P.I Manalu Pimpinan redaksi Inspirasi.online yang melaporkan kades Pegagan julu VI yang bersikap arogan terhadap wartawan.

Kades dilaporkan dugaan penganiayaan/pengeroyokan secara bersama sama, dengan laporan nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.

Bangun MT Manalu bersama Abednego P.I Manalu kepada wartawan mengatakan kronologi kejadian usai membuat laporan di Polres Dairi menyebutkan bahwa mereka mendapatkan perlakuan kasar (penganiayaan) saat melaksanakan/ melakukan tugas jurnalistik dari kades Pegagan Julu VI, Kamis (4/9) pagi.

"Awalnya terjadinya penganiayaan, kami datang berkunjung ke kantor desa Pegagan julu VI ingin melakukan tugas jurnalistik lalu kami memperkenalkan diri," terang Bangun.

Saat perkenalan diri itu, Kepala Desa Edward Sorianto Sihombing tampak risih dan seolah alergi dengan kehadiran kami sebagai wartawan.

Pak Bangun mengatakan, bahwa dengan nada tinggi bercampur emosi, sang kades berucap dan meminta kartu identitas serta surat tugas kami.

Oleh Bangun M.T. Manalu menjawab bahwa seluruh wartawan membawa identitas lengkap, sambil menegaskan, “Jangan langsung emosi, Pak Kades ucapnya. Saya dan teman-teman bersikap santun berbicara dan mengabulkan permintaan pak kades .”

Namun, pernyataan itu justru membuat Kepala Desa semakin tersulut. Dengan sikap arogan, ia menumbuk meja dan berkata, “Jangan ajari saya sopan santun. Kamu tamu di sini. Panggil siapa ketua mu!”

Ketegangan yang sempat diredam kembali memuncak ketika Kepala Desa mendekati Bangun M.T. Manalu dan melakukan penendang kebagian perutnya. Tidak hanya itu, ia juga melontarkan ancaman akan memanggil ormas Pemuda Pancasila untuk menghadang wartawan.

Sekitar lima menit kemudian, seorang pria berbaju putih datang ke kantor desa. Tanpa banyak bicara, ia langsung menghampiri dan menumbuk Bangun M.T. Manalu serta mendorong Abednego Manalu yang sudah berada di luar ruang kantor kades.

Situasi kian ricuh saat Kepala Desa kembali menghampiri kedua korban dan melayangkan pukulan. Abednego Manalu menjadi sasaran utama, terutama karena ia berusaha merekam kejadian dengan ponselnya. Kepala desa bahkan mencoba merampas ponsel tersebut.

Tidak hanya itu, seorang perempuan yang identitasnya tidak diketahui ikut menyerang Abednego Manalu dan berusaha merampas ponselnya, disusul beberapa perangkat desa yang juga mencoba mengambil alat kerja wartawan itu.

Ketegangan mencapai puncak ketika seorang pria lain muncul sambil membawa celurit, yang diduga akan digunakan untuk mengintimidasi atau melukai wartawan.

Akibat serangan membabi buta itu, Bangun M.T. Manalu mengalami lebam di wajah serta sakit pada bagian perut. Sementara Abednego Manalu mengalami luka serupa, disertai trauma akibat ponselnya dirampas secara paksa.

Terpisah Burju Simatupang tokoh pers selaku ketua DPD SPRI Sumatera Utara menyayangkan sikap sang kades tersebut.

Dia menyebut insiden itu telah menciderai kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sehingga perlu ditindak.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian diminta segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas pelaku, termasuk oknum kepala desa, agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengambil langkah tegas untuk memastikan aparat desa tidak menyalahgunakan kewenangan dan tidak bersikap arogan terhadap pers maupun masyarakat.

"Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, ancaman, dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan dan diproses sesuai hukum," terangnya. ( Litbang MPNI )


Read More »

KASUS PELECEHAN SEXUAL ANAK DIBAWAH UMUR DILAKUKAN PELAKU DM BPAI Kecam Keras Tindak Pelecehan Seksual Anak di Babelan, Desak Hukuman Berat bagi Pelaku

0 Komentar

 

 
KASUS PELECEHAN SEXUAL ANAK UMUR 10 TAHUN DILAKUKAN PELAKU DM
BPAI Kecam Keras Tindak Pelecehan Seksual Anak di Babelan, Desak Hukuman Berat bagi Pelaku

www.mediapadjajaran.com - Bekasi, 30 Agustus 2025 

Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH-BPAI) menyampaikan sikap tegas terkait kasus dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NAA (10), yang terjadi di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 16 Juli 2025.

Perkara ini telah dilaporkan ke Kepolisian dan teregister dalam: Nomor Laporan Polisi: STTL/B/436/VIII/2025/SPKT/POLSEK BABELAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Agustus 2025.

Pelaku berinisial DM berhasil diamankan oleh warga pada 20 Agustus 2025 dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Babelan.

1. BPAI mengutuk keras segala bentuk tindak pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak, karena merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

2. Mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku, termasuk mempertimbangkan penerapan hukuman kebiri kimia sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016, sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera.

3. Meminta Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, dan LPSK untuk turut mengawal kasus ini, memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, serta memastikan pemulihan psikologis dan sosial korban berjalan optimal.

4. Mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan berperan aktif mencegah tindak kekerasan seksual di lingkungan masing-masing.

Kasus ini harus menjadi momentum bersama bagi seluruh pihak, baik negara, lembaga masyarakat, maupun keluarga, untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia. BPAI berkomitmen akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya keadilan bagi korban dan keluarganya.(Litbang MPNI)

Karyono, SH

Ketua Umum DPN-BPAI


Read More »

DENIPAM 2 MAR LIBATKAN PRAJURIT TERBAIK DALAM LATIHAN BERSAMA (LATMA) SEA GARUDA 22B-25 DI THAILAND.

0 Komentar

 

DENIPAM 2 MAR LIBATKAN PRAJURIT TERBAIK DALAM LATIHAN BERSAMA (LATMA) SEA GARUDA 22B-25 DI THAILAND.

www.mediapadjajaran.com - TNI AL, Dispen Kormar, Thailand. Dalam rangka meningkatkan kemampuan tempur dan memperkuat hubungan Diplomasi antara Indonesia-Thailand, prajurit Detasemen Intai Para Amfibi 2 Marinir (Denipam 2 Mar) melaksanakan Latihan Bersama (Latma) Sea Garuda 22b-25 di Royal Thai Marine Corps-Recon Camp, Sattahip, Thailand. Rabu (26/08/2025).

 

Kegiatan Latma Sea Garuda 22b-25 kali ini mengusung tema yaitu Operasi Keamanan Maritim, Anti-Udara, Anti-Permukaan dan Operasi Pasukan Khusus Marinir. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateral kedua negara, meningkatkan kerja sama dalam operasi maritim antara TNI AL-Royal Thai Navy dan memberikan kesempatan untuk berinteraksi dan berbagi pengetahuan antar anggota kedua angkatan.

 

Materi latihan yang dilaksanakan seperti Small Unit Tactical, Squad Operation Order, Sniper Team Tactical, Scuba Diving Tactical, Amphibious Operation Doctrine, Usability Of Tactical Drone Dan Amphibious Raid.

 

Dansatgas Latma Sea Garuda 22b-25, Kolonel Laut (P) Fadhlon, S.E., M.M., MMSC., menegaskan bahwa latihan

bersama ini menjadi momen penting bagi pasukan khusus Intai Para Amfibi 2 Marinir untuk saling berbagi pengetahuan tentang doktrin, taktik, dan strategi dari negara Thailand mengingat kondisi geografis kedua negara yang memiliki banyak kesamaan.

 

Danunit 2 Tim Charlie Detasemen Intai Para Amfibi 2 Marinir (Denipam 2 Mar), Letda Mar Zuja Vali Muhammad, S.Tr.Han., selaku Dantim Satgas Latma Sea Garuda 22b-25 menjelaskan bahwa latihan bersama ini tidak hanya untuk meningkatkan kemampuan tempur tetapi juga untuk berdiplomasi dengan negara lain.

 

"Kita harus selalu belajar dan berlatih untuk menjaga profesionalme kita terhadap perkembangan teknologi yang semakin canggih. Tetapi juga kita harus memiliki kemampuan berbahasa asing sehingga mempermudah dalam memahami pengetahuan yang diberikan", pungkasnya.(Litbang MPNI)


Read More »

DENIPAM 1 MAR LAKSANAKAN MENEMBAK REAKSI BERSAMA JSOG JEPANG DAN ROKMC KOREA SELATAN

0 Komentar

 

DENIPAM 1 MAR LAKSANAKAN MENEMBAK REAKSI BERSAMA JSOG JEPANG DAN ROKMC KOREA SELATAN

www.mediapadjajaran.com - TNI AL, Dispen Kormar, Pasmar 1. Dalam rangkaian Latihan Super Garuda Shield (SGS) TA. 2025, prajurit Detasemen Intai Para Amfibi 1 Marinir (Denipam 1 Mar) bersama Japan Special Operation Group (JSOG) dan Republic of Korean Marine Corps (ROKMC) melaksanakan Latihan Menembak Reaksi di lapangan tembak Pusat Misi Pasukan Perdamaian (PMPP) TNI, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/08/2025).

 

Latihan Speed and Tactical Reload ini merupakan tingkat lanjutan dari materi menembak tepat yang rutin dilaksanakan prajurit Denipam 1 Mar, baik menggunakan laras panjang maupun pistol. Kecepatan reload bergantung pada keterampilan penembak serta mekanisme senjata yang digunakan, sehingga latihan ini sangat penting untuk meningkatkan akurasi sekaligus kecepatan dalam pertempuran.

 

Komandan Detasemen Intai Para Amfibi 1 Marinir (Dandenipam 1 Mar), Letkol Marinir Romanimbun Butarbutar, M.Tr.Hanla., menegaskan bahwa melalui latihan bersama tersebut, prajurit Denipam 1 Mar diharapkan mampu mempelajari teknik yang tepat dalam melakukan pengisian ulang dan penembakan secara cepat, akurat, serta efektif dalam skenario pertempuran, khususnya pertempuran kota.(Litbang MPNI)


Read More »

DR ENDI SUPARDI RESMI JABAT PANGKORMAR PERTAMA BERPANGKAT LETJEN TNI MARINIR

0 Komentar

 


DR ENDI SUPARDI RESMI JABAT PANGKORMAR PERTAMA BERPANGKAT LETJEN TNI MARINIR

www.mediapadjajaran.com - Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Batujajar). Sejarah baru tercipta bagi Korps Marinir TNI Angkatan Laut. berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. resmi dilantik menjadi Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Pertama dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer yang dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus. Batujajar Bandung Barat (10/08/2025). Momen ini menandai peningkatan jabatan dari sebelumnya Dankormar menjadi Pangkormar dengan kenaikan pangkat dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal TNI Marinir.

 


Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. lahir di Majalengka 9 Juli 1968 merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-XXXVI tahun 1990. Jabatan terakhir Jenderal bintang tiga ini adalah Komandan Korps Marinir (Dankormar) ke-26. Berbekal pendidikan tinggi di bidang manajemen, operasi militer, serta sejumlah sertifikasi profesional, ia dikenal sebagai pemimpin yang menggabungkan kecerdasan strategis dengan disiplin tempur yang tegas.

 


Pelantikan ini merupakan bagian dari restrukturisasi besar TNI Angkatan Laut yang diresmikan hari ini. Selain peningkatan jabatan Pangkormar, TNI AL juga meluncurkan 14 Komando Daerah TNI AL atau Kodaeral dan lima Batalyon Infanteri Marinir baru. Langkah strategis ini diyakini akan memperluas jangkauan operasi, memperkuat daya tempur, dan meningkatkan kemampuan respons cepat Marinir di seluruh wilayah perairan Nusantara.

 


Dr. Endi Supardi Saat Letnan Dua hingga Letnan Satu, memulai pengabdiannya di lapangan dengan mengemban tugas sebagai Danton 2 Kompi E Yon 3 Brigif 2 Mar, Danton Anti Tank Kompi Markas Yon 4 Brigif 2 Mar, dan Pasi 3 Yon 4 Brigif 2 Mar. Selanjutnya, saat berpangkat Kapten  dipercaya memimpin sebagai Danki F Yon 4 Brigif 2 Mar, kemudian menempati posisi Pabandya Progar Spers Kormar (1997-2000), Pabandyapatkat Spers Kormar (2000-2001), serta Pasops Denmako Kormar (2001–2003).

 

Perjalanan kariernya berlanjut saat berpangkat Mayor dengan jabatan Dandema Pasmar 1 (2003-2005) dan Dansebamar Pusdikmar (2005-2006). Tidak berhenti di situ kemudian memimpin Danyonif-2 Mar (2006-2007) dan Dandenmako Kormar (2007-2010) ketika sudah menyandang pangkat Letnan Kolonel. Sejumlah jabatan strategis di Korps Marinir juga diemban saat berpangkat Kolonel, mulai dari Kadisminpers Kormar (2010-2011), Danmenkav 2 Marinir (2011-2013), Danbrigif 2 Marinir (2013-2014), Aspers Dankormar (2014-2015), Asrena Dankormar (2015-2016), hingga Dandenma Mabesal (2016-2017).

 

Memasuki jajaran perwira tinggi, beliau menjabat Danlantamal XII/Pontianak (2017-2018) sebelum kemudian memimpin Pasmar 1 (2018) dan Pasmar 2 (2018-2019) sebagai Brigadir Jenderal. Setelah itu  dipercaya menjadi Wakil Gubernur AAL (2019-2021) dan Wadankormar (2021-2023). Sebelum akhirnya dipercaya memegang tongkat komando sebagai Dankormar (2023-2025), beliau terlebih dahulu mengemban amanah sebagai Gubernur AAL (2023) dengan pangkat Mayor Jenderal.(Litbang MPNI)


Read More »

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151