DUA ORANG RESIDIVIS ASAL DESA SUMBERWRINGIN HARUS DIAMANKAN KEPOLISIAN KARENA TERTANGKAP MENCURI SEPEDA MOTOR


DUA ORANG RESIDIVIS ASAL DESA SUMBERWRINGIN HARUS DIAMANKAN KEPOLISIAN KARENA TERTANGKAP MENCURI SEPEDA MOTOR

MPNI - POLRES LUMAJANG. (24/02/2019) kemarin sore dua orang warga asal Desa Sumber wringin Kec. Klakah Kab, lumajang harus diama kan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan pencurian kendaraan di Lahan sengon  Dusun Darungan kidul Desa curah petung  Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang.

Sepeda motor yg diparkir di tepi lahan sengon nekat dicuri oleh Rusan (31th), swasta alamat Desa sumber wringin kec. Klakah
Kec. Kedungjajang. Kab. Lumajang dan Rusen (33th), swasta alamat Desa Sumber wringin Kec. Klakah Kab, lumajang sedangkan korban atas nama Mafkasan (45th),petani, alamat Dsn. Darungan kidul Desa kedungjajang  kec. Kedungjajang kab. Lumajang. 

Pada kala itu korban yg akan memotong sengon sekira pukul 07.00 wib, sepeda motor supra milik korban ditinggalkan di pinggir laham sengon tersebut, setelah selesai memotong pohon sengon dan saat kembali pada pukul 16.30 sepeda motor korban sudah tidal ada ditempat dimana ditinggalkan, beruntung ada saksi yg mengetahui sepeda motor korban dibawa oleh seseorang dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kedungjajang. 
Bersama dengan warga pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku. 

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan
"Alhamdulillah kami berhasil mengagalkan aksi curanmor di Dusun Darungam Kidul Desa Curah petung Kec Kedungjajang Kab Lumajang, saya menghimbau untuk warga agar tidak sembrono menaruh kendaraan dan agar di kunci ganda agar tidak mudah dicuri oleh tangan tangan jahil yg memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan seperti ini. 
Dan setelah dikembangkan, ternyata kedua pelaku ini adalah seoramh residivis Tsk, Rusan terjerat pasal 363 pada tahun 2016 sedangkan  Rusen juga sama pernah terjerat pasal 363 pada tahun 2012. 

Dalam kasus ini, pelaku sendiri diketahui melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(litbangMPNI)

0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151