Rentan Salah Sasaran, Babinsa Dan Babhinkamtibmas Kawal Pendistribusian JPS

Rentan Salah Sasaran, Babinsa Dan Babhinkamtibmas Kawal Pendistribusian JPS

www.mediapadjajaran.com - BLORA, - Pemerintah Kabupaten Blora mulai menyalurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten,  Selasa(26/5/2020).

JPS itu secara bersamaan disalurkan untuk masyarakat kurang mampu terdampak pandemi wabah Covid-19, di 5 Kelurahan 

Diantaranya di Kelurahan Tambahrejo, Mlangsen, Kedung Jenar, Tempelan, dan Karangjati, Guna memastikan penyalurannya berjalan lancar, Babinsa Kelurahan Tambahrejo Sertu Brotoseno Bersama Babhinkamtibmas Brigka Agus W pun turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan langsung. Penyaluran dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah potensi persebaran virus Corona atau Covid-19. 
Yakni masyarakat wajib memakai masker, dan diatur untuk jaga jarak agar tidak berkerumun.

Kepala Kelurahan Tambahrejo Sri Sarifah, SE sempat memberikan sambutan singkat untuk masyarakat dan ikut menyerahkan bantuan tunai itu secara simbolis kepada beberapa KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Semetara jika ada data ganda, menurut Sri Sarifah bisa lapor ke Kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Agar bisa dicroscek dan segera ditangani.

Kalur menjelaskan bahwa Pemkab Blora pada hari Kamis (14/5/2020), yang lalu telah melakukan penandatanganan MoU kerjasama pengawasan penyaluran bantuan sosial dengan Polres dan Kodim 0721/Blora.

Babinsa Kelurahan Tambahrejo Sertu Brotoseno mengungkapkan, "Alhamdulillah dengan menerapkan protokol kesehatan, pakai masker dan jaga jarak, masyarakat bersedia tertib antri. Semoga bermanfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” ucap Babinsa.

“Kepada seluruh KPM (penerima) kami minta agar bantuan ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari,” pesan Babinsa

Sementara itu, Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto kepada mpni menuturkan,"JPS yang bersumber dari Dana APBD itu diberikan kepada masyarakat terdampak covid-19. Hanya saja, kriteria penerima tetap harus dipenuhi, warga yang dapat batuan JPS ini adalah orang-orang yang terdampak covid -19".

"Bantuan ini diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS), tetapi mengarah kepada warga yang Non-DTKS", tambahnya. 

"Penyaluran JPS ini adalah tahap pertama di bulan mei, yang disalurkan yakni sebesar Rp 200.000,- per Kepala Keluarga (KK),” pungkas  Danramil. 

Salah satu Warga KPM mengatakan“Alhamdulillah senang, sebelumnya belum pernah dapat bantuan. Baru kali ini saya dapat bantuan. Terimakasih,” ucap Darni.(BRT.mpni)

0 Komentar:

MOTO

MEDIA PADJAJARAN NUSANTARA INDONESIA
SATUKAN BANGSA BERSAMA MEDIA, BANGSA YANG SATU BANGSA INDONESIA
Alamat : Jalan Pembangunan III No.16 Jakarta Pusat TLP. 0838 7549 4989 - 0815 1706 1151