Sosialisasi Program Aplikasi Kemitraan Membangun Desa (Kembang Desa)
www.mediapadjajaran.com - Kodim Sragen - Senin, 1 Januari 2021 pukul 13.00 - 14.45 Wib Sertu Agus Efendi Babinsa Kel Sragen tengah memantau kegiatan Pencanangan Zona Integritas sekaligus Sosialisasi Program Aplikasi Kemitraan Membangun Desa (Kembang Desa) bertempat di Ruang Sukowati Pemda kab. Sragen sebagai penanggungjawab kegiatan Dr.Henny Trimira Handayani,SH. MH (Kepala Pengadilan Negeri Sragen).
Hadir dalam kegiatan tersebut dr.Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Bupati Sragen), Suparno, SH (Ketua DPRD Sragen), DR. Henny Trimira Handayani .SH.MH.( Kepala Pengadilan Negeri Kab.Sragen), Mayor Inf Wijiono ( Kasdim 0725/Sragen), Agus Riyadi.SH ( Kasi Pidsus Kejari Sragen), Iptu Pitoyo.SH ( Dari polres Sragen), Dwi Sigit Kartanto.AP ( Camat Sragen), Dra.Yuniarti, M.Si ( Kadiskominfo Kab.Sragen), Purwoko ( Lapas Sragen), Moegiyono.SH ( Posbakum PN Sragen) dan Lurah dan Kades Kecamatan Sragen
“ Dengan jumlah penduduk dan kondisi geografis tersebut maka semua instansi pelayan publik harus semaksimal mungkin mendekatkan diri dengan seluruh lapisan masyarakat tidak hanya masyarakat yang berada di perkotaan tetapi juga masyarakat di pedesaan sebab seluruh Masyarakat khususnya di Kabupaten Sragen berhak mendapatkan pelayanan prima “ ucap Bupati Sragen.
Pelayanan tersebut tidak boleh membeda-bedakan latar belakang dan kondisi masyarakat oleh karena bukan masyarakat yang harus menyesuaikan dengan keadaan kita tetapi kitalah yang harus menyesuaikan dengan keadaan masyarakat
Dengan sosialisasi aplikasi kemitraan membangun desa ini diharapkan para pencari keadilan atau masyarakat mendapatkan pelayanan prima di pengadilan seperti surat keterangan,info perkara, izin besuk tahanan,izin riset,bantuan hukum dan layanan lainnya tanpa harus datang ke pengadilan baik yang dilakukan secara individu maupun dengan memanfaatkan jaringan internet pada kantor kepala Desa
“ Layanan ini tentunya juga dapat memangkas rumusnya desain birokrasi yang mungkin dirasakan bagi sebagian masyarakat sehingga logo kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah dapat diubah menjadi kalau bisa dipermudah mengapa harus dipersulit dengan memberikan kemudahan terhadap masyarakat diharapkan masyarakat tidak merasa alergi terhadap instansi pelayanan publik “ imbuh Yuni.(litbangMPNI)
0 Komentar: